“Kita sudah teruskan ke KASN Senin (14/8/2020) kemarin,” singkat Nursari.
Dugaan pelanggaran kedua ASN Pemkot ini berbeda, untuk Camat Mamajang, dijelaskan Nursari, ASN tersebut melakukan like dan share aktivitas politik pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Sementara, Kepala Puskesmas ikut mengantar pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar saat mendaftar di KPU Kota Makassar.
“Proses Bawaslu lima hari dan selesai. Sekarang sudah ada di KASN dan itu kewenangan KASN seperti apa sanksi yang akan diberikan,” ungkapnya.
Tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar saat ini belum masuk ke tahapan calon, sehingga, kata Nursari, sanksi yang akan diberikan secara normatif hanya disiplin dan kode etik. Setelah masuk tahapan calon, sanksi yang diberikan akan ditambahkan pidana. (***)