Sementara, anggota Kelompok Tani Bontotene, Hafiruddin Halikz mengatakan, pihaknya telah menyurati PPK Pengembangan Perkeretaapian Sulsel pada 2 September 2020, namun hingga kini belum ada jawaban signifikan.
“Sebenarnya sudah kami menyurat ke PPK Satker Perekeretapian Sulsel. Surat tersebut atas nama kelompok tani, dan diketahui oleh PPL dan Lurah Minasatene. Namun sampai saat ini pihak lurah belum memfasilitasi atau dipertemukan antara petani, Satker, dan kontraktor. Belum ada juga surat pemberitahuan dari satker,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Kelompok Tani menyebutkan empat poin penting. Pertama, pada KM 40-600 s/d KM 41+100 pada gambar rencana rel kereta api, dibuatkan terowongan untuk akses alsintan (alat pertanian) terutama mesin pemotong padi.
Kedua, pada KM 41-080 terdapat jaringan sekunder Tabo-tabo, diinginkan dibuatkan jembatan pelintas untuk mesin pemotong padi karena selama ini ada jembatan kayu milik warga namun tergusur oleh pembangunan rel kereta api.
Ketiga, perlu rekondisi pembentukan badan jalan sisi bagian barat rel kereta api. Terakhir, pada underpass saluran pembuang KM 40-700 dibuatkan plat pelintas sebagai akses mesin pemotong padi bagian sisi barat dan sisi timur rel kereta api. (***)