search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Djusman Soroti Netralitas KPU Soppeng

Dalam Pengadaan dan Penyebaran APK
doelbeckz - Pluz.id Minggu, 18 Oktober 2020 21:00
APK. Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang terpasangan di lapangan. Nampak, tulisan menimpali kolom kosong. foto: istimewa
APK. Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang terpasangan di lapangan. Nampak, tulisan menimpali kolom kosong. foto: istimewa

Djusman mengatakan, KPU Soppeng dilematis terkait APK dan BK (Bahan Kampanye) apalagi bila sudah mencetak banyak dan tersebar secara TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif).

“Ibarat kata maju kena mundur kena, sebab bila mau memperbaikinya dan mencetak ulang, maka akan diperhadapkan dengan pertanggungjawaban anggaran yang bukan lagi sifatnya pemborosan, tapi ketidakcermatan penggunaan anggaran yang menganut perinsip-prinsip efektif, efesien, dan akuntabilitas dan itu bagian dari unsur-unsur korupsi. Selain itu, juga narasi dan konten yang dibangun lebih terkesan mengarahkan pemilih, menurut saya unsurnya sudah cukup untuk di-DKPP-kan,” tegasnya.

Djusman mengungkapkan, filosopi KPU dan Bawaslu adalah penegak demokrasi, sehingga patut memperhatikan norma-norma aturannya, ada hal etik dalam pelaksanaan demokrasi yang artinya terdapat hal prinsip. Merujuk pada ketentuan, paslon yang mendesain APK dan KPU menfaslitasi ke pihak terkait dengan fungsi mencermati, memverifikasi yang harus dijalankan dengan benar.

“Pihak penyelenggara tidak boleh polos begitu, karena anggaran sosialisasi yang digunakan merupakan anggaran negara. Sangat berbeda dengan anggaran mandiri, jangan disamakan pilkada dengan Pemilu Legislatif dalam pelaksanaannya bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terakhir menegaskan pemberlakuan kesetaraan. Jadi tidak boleh ada yang ditimpali, karena kolom kosong pun dianggap paslon yang memiliki ruang dan hak konstitusi meskipun tanpa gambar paslon namun tentu tak dinasbihkan ada pemilihnya,” ujar Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi ini.

Djusman mengatakan, seharusnya proses pencermatan dilakukan untuk memastikan prosedur sebelum pencetakan, yang diatur sesuai PKPU nomor 4, tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye dijelaskan, desain menjadi tanggung jawab tim kampanye sedang pembiayaan untuk menyiapkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab KPU melalui anggaran negara. Sebelum dicetak kewajiban KPU adalah mengkroscek desain dari tim kampanye agar sesuai ketentuan,” terangnya.

Djusman menyarankan kepada KPU dan Bawaslu Soppeng haruslah lebih banyak mendengar saran publik dan terbuka. Janganlah terkesan arogan atau tebal kuping, karena sesungguhnya saran publik pada perinsipnya merupakan wujud peran serta masyarakat yang juga dijamin konstitusi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pesta demokrasi yang baik dan harmonis ditengah masyarakat soppeng.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan, bukan persoalan like dislike atau suka tidak suka, yang paling penting perihal mendasarnya hakikat demokrasi berpilkada yang dibiayai negara merupakan hak publik untuk mengetahuinya. Bahkan, termasuk memberi saran dan kritik apalagi berkaitan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujarnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah. Tegas mengukuhkan adanya pilihan kotak kosong secara konstitusional, sehingga alat peraga kampanye semestinya disediakan juga untuk kolom kosong sebagai wujud terakomodasinya. Menuntut adanya kesetaraan ruang kampanye diberikan di berbagai media sosialisasi bukan malah ditimpali dengan gambar paslon,” tambahnya. (***)

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top