“Ada ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta ikut terlibat dalam kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye,” jelas Hermawan.
Hermawan menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti-bukti oknum ASN yang diduga melanggar netralitas.
“Beberapa hari ke depan kami akan lapor beberapa oknum ASN yang terindikasi tidak netral. Berkas dan buktinya sementara kami siapkan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, BKN sudah memberikan sanksi kepada 362 ASN karena melanggar netralitas dalam tahapan pilkada serentak 2020 di tanah air. Berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN Pilkada 2020 per 5 November, 362 ASN yang melanggar itu sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi. (***)