Kedua, meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam hal beragama dan menjalankan kegiatan keagamaan masing-masing sesuai Pasal 29 UUD 1945, terlebih khususnya bagi umat Nasrani yang sebentar lagi akan mengadakan perayaan Natal pada bulan Desember ini.
Ketiga, peristiwa di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi bukan bagian dari ajaran agama manapun dan tidak ada satu ajaran agama manapun yang membolehkan melakukan ‘tindakan kekerasan atau menghilangkan nyawa seseorang’, tetapi boleh jadi kesalahpahaman oknum dalam memahami ajaran agamanya.
Keempat, PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPDI dan KFUB Sulawesi Tengah tetap mengedepankan dan mengembankan ‘persatuan dan kesatuan serta persaudaraan sesama anak banga Indonesia’ lebih khusus di Sulawesi Tengah, dan mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi peristiwa yang bisa menimbulkan peristiwa baru yang tidak diinginkan bersama.
Sebelumnya, terjadi peristiwa tindakan kekerasan secara sadis terhadap empat warga desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, beberapa hari lalu.
Peristiwa tindakan kekerasan secara sadis terhadap empat warga desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng mendapatkan perhatian lapisan masyarakat.
Bahkan, viral dan menempati posisi puncak dengan tranding #prayforlembantongoa pada Minggu (29/11/2020).
Tindakan keji dan tanpa perikemanusiaan tersebut telah diduga dilakukan Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora terhadap empat warga transmigrasi di Dusun Levonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Jumat (27/11/2020) lalu.
Tidak hanya membunuh korbannya, para pelaku juga membakar rumah dan mengambil barang berupa beras milik korban. (***)