PLUZ.ID, MAROS – Usman, anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpenas) Kabupaten Maros dilaporkan seorang kepala desa dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Abpenas Maros, menyatakan menghargai proses hukum, namun sangat yakin kepolisian akan ikut menjaga wibawa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang.
“Salah satu tupoksi BPD memang melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa,” ucap Idial Wahid, Ketua Abpenas Maros, Jumat (4/12/2020).
Idial mengutip Pasal 55 UU Desa. BPD yang merupakan kepanjangan dari Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Makanya kami mendukung kepolisian untuk menguatkan keberadaan BPD dengan menjaga sehatnya iklim demokrasi,” jelasnya.
Abpenas Maros pun menyatakan akan terus mengadvokasi Usman. Sebab, lanjut Idial, ini menyangkut urusan yang sangat besar di masa depan. Yakni pengakuan terhadap fungsi BPD.
“Insya Allah, anggota kami tidak akan ‘diapa-apai’. Dia menjalankan tugasnya sebagai BPD. Tentu tidak layak dipidanakan,” ucapnya.