Usman adalah Ketua BPD di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros
periode 2015-2020. Usman dilaporkan Asdar, Kepala Desa Labuaja ke Mapolres Maros, karena BPD bersurat kepada Bupati Maros soal kinerja kepala desa.
Asdar merasa laporan-laporan BPD melalui surat yang ditandatangani Usman sebagai ketua itu mencemarkan nama baiknya.
Hal itu juga yang membuat Abpenas turun tangan. Sebab, jika kasus ini berlanjut, imbuh Idial, Abpenas khawatir akan menjadi preseden buruk bagi BPD. Kelak ketua dan anggota BPD di sebuah desa tidak bisa lagi melakukan kritikan terhadap kinerja kepala desa, karena sebelumnya ada yang dipidana.
“Makanya kami mendesak Kepala Desa Labuaja sebagai pelapor untuk menarik laporannya demi kerja sama yang baik ke depan antara kepala desa dan BPD,” lanjutnya.
Namun, Idial mengaku, yakin Polres Maros tidak mungkin memaksakan sebuah kasus. Sedari awal jelas bahwa yang dipersoalkan adalah surat resmi sebuah lembaga di desa. (***)