search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Cicu: Perda Wujudkan Pendidikan Bermutu di Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 30 April 2021 21:00
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menggelar sosialisasi Perda Provinsi Sulsel nomor 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Gedung Poltekkes, Jalan Tamalate Raya, Kota Makassar, Jumat (30/4/2021). foto: istimewa
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menggelar sosialisasi Perda Provinsi Sulsel nomor 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Gedung Poltekkes, Jalan Tamalate Raya, Kota Makassar, Jumat (30/4/2021). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel nomor 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah perdi Gedung Poltekkes, Jalan Tamalate Raya, Kota Makassar, Jumat (30/4/2021).

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini, mengajak peserta untuk turut serta menyebarluaskan perda yang dibuat empat tahun lalu ini. Sebab, regulasi ini dianggap belum dipahami masyarakat Sulsel khususnya di Makassar.

“Maksud dibuatkan perda ini untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan mewujudkan pendidikan yang bermutu di Sulsel,” ungkap, Cicu sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi.

Ketua Nasdem Kota Makassar ini, menjelaskan, ada beberapa tujuan regulasi, sehingga hal ini dinilai penting untuk disebarluaskan. Yakni, mendorong angka partisipasi murni dan kasar peserta didik. Kemudian, meningkatkan perluasan akses pendidikan.

“Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu minimal sampai jenjang pendidikan menengah,” jelasnya.

Minimal, kata Cicu, peserta didik bisa mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup secara mandiri secara layak didalam masyarakat dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Pendidikan menengah ini, kalau kategori formal, seperti SMA, Madrasah Aliyah, dan atau SMK,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ivan Paembonan, mengatakan, dirinya mencatat beberapa hal mengenai perda nomor 2 tahun 2017, diantaranya setiap peserta didik lulusan pendidikan dasar wajib mengikuti pendidikan menengah.

“Peserta didik juga diwajibkan menuntaskan pendidikan menegahnya,” jelas Ivan.

Kemudian, lulusan pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya melalui program Paket B dan Paket C. Setiap orang tua atau wali wajib menyekolahkan anaknya dan/atau anak walinya sampai lulus pendidikan menengah.

“Peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov),” katanya.

Ivan menjelaskan, pendidikan itu memang sangat penting.

Ia bercerita 1945 Indonesia merdeka lepas dari penjajahan. Saat itu, Jepang luluh lantak, boleh dikata semua dimulai dari nol. Tapi saat ini, Jepang sudah menjadi negara maju, sementara Indonesia masih akan menjadi negara maju.

“Begitulah kalau bangsa yang memang mau belajar dan sangat sadar bahwa pendidikan itu akan membawa kesejahteraan bagi diri pribadi dan tentunya untuk bangsa dan negaranya,” jelas Ivan. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top