search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkot Makassar Benahi Pelaksanaan Tender

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 19 Agustus 2021 10:00
PIMPIN RAPAT. Wakil Wali Kota, Fatmawati Rusdi, memimpin rapat tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel di lantai 11 Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (18/8/2021). foto: istimewa
PIMPIN RAPAT. Wakil Wali Kota, Fatmawati Rusdi, memimpin rapat tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel di lantai 11 Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (18/8/2021). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar rapat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulsel.

Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota (Wawali), Fatmawati Rusdi, yang juga selaku Ketua Tim Tindak Lanjut, membahas pelaksanaan tender APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2019-2020 di lantai 11 Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (18/8/2021).

Dalam kesempatan ini, Fatmawati Rusdi menekankan agar LHP dari BPK mengenai pelaksanaan tender APBD Kota Makassar dapat diselesaikan secepatnya.

“Intinya kita tidak mau ada lagi hal yang seperti ini, pada pelaksanaan tender tahun berikutnya, semuanya harus kita benahi dan penuhi sesuai dengan hasil temuan dari BPK dan itu harus kita penuhi sesuai ketentuan,” ucap Fatmawati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menjelaskan, rapat yang membahas hasil temuan BPK terhadap kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkot Makassar yang dituntut untuk meningkatkan efisiensi kinerjanya.

“Diharapkan dengan peningkatan kinerja UKPBJ dapat mengefisienkan kinerja barang dan jasa di Pemkot Makassar, karena secara nasional memang dituntut harus berkinerja pada level pro aktif dengan sembilan indikator, tadi baru dipenuhi dua indikator, jadi masih ada tujuh indikator yang mesti dipenuhi,” jelasnya.

Terkait dengan adanya temuan BPK RI ini, Zainal mengatakan, permasalahan tender diakibatkan kurangnya pejabat fungsional di UKPBJ.

“Di UKPBJ kita kekurangan tenaga fungsional pengadaan, kemudian proses pengaturan tugas dan fungsi pokja (kelompok kerja) ini, masih belum efisien dan itu sudah kita benahi, kemudian rentan waktu pengadaan,” ungkap Zainal.

Untuk itu, sesuai arahan dari Wakil Wali Kota Makassar, Inspektorat akan melaporkan hasil penanganan UKPBJ Pemkot Makassar kepada BPK secara tertulis.

“Harus dilakukan laporan secara tertulis, karena kalau tidak secara tertulis, BPK RI menganggap temuan ini belum selesai,” terangnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top