PLUZ.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar, mewakili Wali Kota Makassar menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari Pengembang PT Daya Prima Nusawisesa, CV Griya Kenari, dan PT Patiarase Propertindo di Komples Perumahan Grand Aroepala, Jl Manggala, Kota Makassar, Rabu (22/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Ansar menyampaikan tujuan penyerahan PSU untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Pemukiman.
“Ketika pengembang belum menyerahkan PSU perumahannya ke pemerintah, yang dirugikan tidak hanya masyarakat, namun juga pemerintah. Karena secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun pemeliharaan PSU yang berada di dalam area perumahan. PSU sulit untuk dicatat, belum lagi pemeliharaan saluran air, jalan area perumahan dan penerangan lampu jalan dan lainnya yang menjadi terkendala,” ujarnya.
Untuk itu, dengan adanya penyerahan yang dilakukan pengembang, yakni Direktur PT Daya Prima Nusawisesa pengembang Perumahan Antang Nusa Idaman dan Perumahan Sudiang Nusa Idaman, Direktur CV Griya Kenari pengembang Perumahan Grand Aroepala dan Perumahan Ramang Residence, diucapkan terima kasih, karena telah membantu dan berperan aktif dalam kemajuan pembangunan Kota Makassar.
“Semoga ini menjadi contoh bagi pengembang lainnya,” tutur Ansar.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, dalam kesempatan yang sama melaporkan setelah melalui proses administrasi dan teknis tim verifikasi, maka pengembang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar, dengan rincian, yakni:
1. Perumahan Antang Nusa Idaman (PT Daya Prima Nusawisesa), luas PSU yang diserahkan 2.988 m2, yang terdiri dari jalan, drainase, taman, dan 14 titik penerangan lampu jalan, dua buah sertifikat/AJB, dengan perkiraan nilai aset yang diserahkan berdasarkan nilai NJOP adalah Rp2.097.570.000
2. Perumahan Sudiang Nusa Idaman (PT Daya Proma Nusawisesa), luas PSU yang diserahkan 7.044 m2, yang terdiri dari jalan, drainase, taman, dan 29 titik penerangan lampu jalan, tujuh buah sertifikat, serta nilai aset diperkirakan Rp6.452.304.000
3. Perumahan Griya Kenari Daya (CV Griya Kenari), luas PSU, yakni 2.421 m2 yang terdiri dari jalan, drainase, taman, dan 11 titik penerangan lampu jalan, empat buah sertifikat, dan nilai aset sekitar Rp953.874.999
4. Perumahan Grand Aroepala (PT Patiarase Propertindo) dengan luas PSU adalah 22.989 m2 yang terdiri dari jalan, drainase, taman, dan 66 titik penerangan lampu jalan, 31 buah sertifikat, dengan nilai aset sekitar Rp9.057.666.000
5. Perumahan Ramang Residenza (PT Patiarase Propertindo), dengan luas PSU adalah 1.606 m2, yang terdiri dari drainase, taman, dan enam titik penerangan lampu jalan, satu buah sertifikat, serta nilai aset sekitar Rp1.657.392.000. (***)