search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Aktivitas Pelayanan Gedung Juang 45 Dihentikan Sementara

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 05 November 2021 14:00
Gedung Juang 45. foto: istimewa
Gedung Juang 45. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Dewan Harian Daerah Nasional (DHN) 45 melalui Dewan Harian Daerah (DHD) 45 mengumumkan pemberhentian aktivitas pelayanan Gedung Juang 45 untuk sementara.

Gedung yang berlokasi di Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar ini, berfungsi untuk melayani kepentingan anggota serumpun dari unsur keluarga pensiunan TNI, Polri, Veteran Pepabri serta masyarakat umum ini, dihentikan aktivitasnya, sebab dalam proses pembersihan sepuluh unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan di seputaran Gedung Juang 45.

Pemegang Hak Wakaf Pengelolaan Gedung Juang 45, Andi Muhammad Guntur Sose, menjelaskan, saat ini proses pembersihan lahan sedang dijalankan PT Sulsel Citra Indonesia/Perseroda Sulsel. Sehingga untuk sementara waktu gedung berlantai tiga yang dibangun dengan uang pribadi Andi Sose ini, dihentikan untuk sementara.

Andi Guntur Sose menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dengan status Hak Pakai Sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1328/lll/1999 ini, hadir dengan maksud dan tujuan untuk melestarikan nilai-nilai dan semangat Juang 45.

“Makna melestarikan nilai-nilai dan semangat Juang 45, yakni dijaga, dipelihara kelestariannya sebagai simbol perjuangan meraih Kemerdekaan RI (Republik Indonesia) yang senantiasa menjadi spirit bagi generasi muda untuk melanjutkan perjuangan, memelihara kesatuan dan persatuan serta keutuhan bangsa dan negara RI yang kita cintai,” ujar Andi Guntur Sose

Namun, dalam kondisi lahan kosong di sekitar Gedung Juang 45, Andi Guntur Sose mengungkapkan, pemanfaatan tanah tersebut bukan kewenangannya.

“Perintah SK Gubernur hanya sebatas membangun Gedung Juang 45 dengan standar ukuran hanya 400 m2, maka itulah bangunan sekarang ini,” ungkapnya.

Memang, kata Andi Guntur Sose, selama ini dari awal berdiri pihaknya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara dengan luas kurang lebih 4.310 m2 sesuai amanah Andi Sose.

“Ini bentuk penyelamatan aset yang dilakukan H Andi Sose, dirinya tidak mau aset daerah terlantar dan sebagai bentuk realisasi dari keinginan pemerintah saat itu,” ujarnya.

Namun, kondisi saat ini, kata Andi Guntur Sose, pemerintah daerah dalam kondisi kesulitan biaya untuk memfasilitasi DHD 45, sehingga pemda dalam masa pencarian penyandang dana.

“Dalam hal tersebut kami berhati-hati merespon keinginan yang berkaitan dengan Gedung Juang 45, karena bisa saja konsekuensi hukum menanti,” ungkapnya.

Terakhir Andi Guntur Sose berharap ada upaya berbagai pihak untuk duduk bersama dan merumuskan langkah yang paling tepat terkait pengelolaan Gedung Juang 45. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top