search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 30 Desember 2021 16:00
Gedung RS Batua, Kota Makassar. foto: istimewa
Gedung RS Batua, Kota Makassar. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan 13 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Kota Makassar.

Penahanan juga dilakukan terhadap AEH, yang berkas perkaranya bolak balik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Ini lagi diperiksa kesehatan mereka (13 tersangka) di kantor (Polda Sulsel),” ucap Kompol Fadli, Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kamis (30/12/2021).

Perwira Satu Bunga ini, mengungkapkan, alasan penahanan ini, pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya 13 orang tersangka tersebut mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.

“Sudah lengkap berkasnya semua. Daripada mereka ke mana-mana kan, jadi kita tahan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini proyek pembangunan RS Batua Makassar tipe C, menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.

13 orang tersangka dalam kasus ini, memiliki peran masing-masing, yakni AN selaku Pengguna Anggaran (PA), SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan FM selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kemudian HS, MW, AS dari Kelompok Kerja (Pokja) 3. Sedangkan, MK selaku Direktur PT SA, AIHS sebagai kuasa Direktur PT SA, AEH adalah Direktur PT TMSS, DR dan APR merupakan konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top