search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Dituding Beraktivitas Secara Ilegal di Enrekang, Ini Penjelasan PTPN XIV

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 18 Februari 2022 23:45
BERI PENJELASAN. Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya, memberikan penjelasan mengenai aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang di Ruang Kerjanya, Jumat (18/2/2022). foto: doelbeckz/pluz.id
BERI PENJELASAN. Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya, memberikan penjelasan mengenai aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang di Ruang Kerjanya, Jumat (18/2/2022). foto: doelbeckz/pluz.id

Jemmy Jaya: Kami Datang Membangun, Bukan Menggusur

PLUZ.ID, MAKASSAR – PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV tidak ingin berpolemik atas aktivitasnya di Kabupaten Enrekang.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulsel Andi Racmatika Dewi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Syaharuddin Alrif yang melakukan pertemuan dengan perwakilan petani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, PTPN XIV, dan pihak terkait lainnya di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Selasa (25/2/2022) lalu, menyebut aktivitas PTPN XIV di Enrekang ilegal.

Melalui Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya, Jumat (18/2/2022), PTPN XIV memberikan penjelasan sekaligus membantah tudingan jika disebut aktivitasnya saat ini di Enrekang ilegal.

Diakui, PTPN XIV sudah melakukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 2001 lalu atau dua tahun sebelum berakhirnya HGU pada 2003.

“Tidak betul jika ada yang menyebut akvitas kami (PTPN XIV) di Enrekang ilegal. Kami berjalan sesuai prosedural.
Kami sudah mengajukan perpanjangan HGU dua tahun sebelum HGU jatuh tempo pada 2003 lalu, sebagai dasar pengelolaan untuk memohon perpanjangan HGU. Jadi permohonan perpanjangan HGU itu sudah ada dua tahun sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Jemmy Jaya mengakui, saat itu PTPN XIV mengajukan permohonan perpanjangan HGU sesuai dengan luas lahan HGU pertama yang dikelola sejak 1973 dengan total luas lahan 5.230 Hektare (Ha) yang berakhir 2003. Namun, yang disetujui Bupati Enrekang saat itu, hanya 3.000 hektare, sementara sisanya 2.230 hektare akan ditata dan dikelola Pemkab Enrekang dengan memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat umum.

“3.000 hektare itulah yang hingga saat ini kita kelola, sementara sisanya 2.230 hektare menjadi tanggung jawab Pemkab Enrekang. Itulah yang saat ini menjadi bagian dari Kawasan Kebun Raya, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), KIWA (Kawasan Industri Maiwa), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), TPA (Tempat Pembuangan Akhir), dan lainnya. Namun, pada dasarnya 5.230 hektare itu, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang itu, tetap menjadi hak kami sesuai HGU pertama,” katanya.

Hanya saja, kata dia, setelah jatuh tempo HGU belum dikeluarkan hingga saat ini, karena ada permasalahan pada luas lahan. Seharusnya, pada saat itu yang dimohonkan HGU oleh PTPN seluas dengan lahan pemerintah pusat 5.230 hektare yang sebelumnya telah dikelola. Bukan hanya 3.000 hektare seperti pada kesepakatan pembagian dengan Pemkab Enrekang saat itu.

Sehingga, saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) merekomendasikan HGU untuk sementara ditangguhkan, karena perlunya pelengkapan administrasi. Namun, hak PTPN XIV, kata Jemmy Jaya, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset milik negara tetap ada dalam mengelola lahan itu.

“Jadi tidak ada ilegal di sini, karena semua tertera dalam administrasi, baik dari BPN maupun dalam kesepakatan bersama Pemkab Enrekang,” bebernya.

“Kami (PTPN XIV) adalah perusahaan milik negara, jadi kami ini taat hukum. Kami ke Enrekang, niatnya kami datang membangun dan memajukan perekonomian daerah, dan masyarakatnya, bukan malah datang menggusur dan menyusahkan masyarakat,” tambah Jemmy Jaya.

Dikatakan, barulah pada 2015 lalu ada aturan bahwa untuk permohonan HGU sudah bisa dilakukan secara parsial. Artinya, 3.000 hektare itu sudah bisa diajukan permohonan.

“Saat ini kami telah melakukan itu, dan dalam proses penerbitan,” katanya.

Untuk 2.230 hektare itu seharusnya juga Pemkab Enrekang melakukan permohonan HGU melalui pihaknya dan kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Bisa juga dengan melakukan proses pindah tangan, dari pemerintah pusat ke daerah.

“Sampai saat ini kita juga masih terus membayar pajak untuk 5.230 hektare itu, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun lainnya yang seluas 2.230 hektare itu,” bebernya.

Terkait masalah adanya warga yang merasa digusur, Jemmy Jaya menyampaikan, hal itu sebetulnya di luar dari kewenangannya. Sebab sudah ada kesepakatan dengan Pemkab Enrekang bahwa yang 3.000 hektare itu sudah bebas dari pihak-pihak penggarap. Untuk kepentingan masyarakat umum atau pihak yang menggarap sebaiknya diwadahi pada 2.230 hektare itu.

Bahkan, kata dia, pihaknya justru sebelumnya telah mewadahi masyarakat dengan menerapkan pola perkebunan timpang sari.

“Bahkan, ada masyarakat yang diberi kewenangan menanam jagung di sela-sela tanaman kelapa sawit kita. Tetapi sekarang tidak diperbolehkan lagi,” katanya.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena ada sapi petani yang masuk merusak perkebunan sawit yang ditanam. Sehingga, pola perkebunan timpang sari itu dihentikan.

Sebelumnya, penggusuran yang dilakukan PTPN XIV kepada petani di lima desa di Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, mendapatkan perhatian serius dari DPRD Provinsi Sulsel.

Satu tim dibentuk dan diutus khusus ke Enrekang menyelesaikan masalah yang telah merugikan ratusan petani ini.

Hasilnya, PTPN untuk sementara tidak boleh melakukan aktivitas apapun apalagi melakukan penggusuran kepada para petani.

“PTPN tidak boleh melakukan aktivitas apapun apalagi mengusur, karena mereka sendiri belum memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha) dari Kementerian (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jadi aktivitas mereka itu ilegal,” tegas Andi Racmatika Dewi, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, Kamis (17/2/2022).

Meski telah diminta menghentikan sementara aktivitas, utamanya penggusuran kepada petani, namun nyatanya PTPN kembali melakukan penggusuran lahan yang dikelola warga, Rabu-Kamis (16-17/2/2022).

“Suruh PTPN XIV perlihatkan izin resminya jika mau menggusur lahan masyarakat petani. PTPN tidak boleh main gusur tanpa izin yang jelas. Belum ada izin atau HGU resmi. Apa yang dilakukan itu adalah aktivitas ilegal,” terang Cicu, sapaan akrab Andi Racmatika Dewi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Syaharuddin Alrif, bersama rombongan melakukan pertemuan dengan Pemkab Enrekang dan perwakilan masyarakat terdampak penggusuran PTPN XIV di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Selasa (25/2/2022) lalu.

Saat itu, kedatangan Syaharuddin Alrif bersama rombongan bertepatan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) Enrekang yang menurunkan ratusan warga petani terdampak penggusuran dari Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana.

Di hadapan para demonstran, Wakil Ketua DPRD Sulsel yang juga Sekretaris Partai Nasdem Sulsel ini, berjanji BPN dan Pemkab Enrekang akan segera bekerja untuk menyelesaikan masalah yang saat ini tengah bergejolak.

Syaharuddin juga menuding saat ini PTPN XIV melakukan kegiatan dengan cara ilegal.

“PTPN bekerja tidak berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah), yaitu pada pasal 22 Ayat 1, 2, dan 3. Artinya, masih ilegal bekerja, tidak pernah ada titik temu mengenai perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha),” terangnya.

Untuk itu, dengan tegas Syaharuddin meminta kepada manajemen PTPN XIV agar menghentikan seluruh aktivitasnya melakukan penggusuran yang selama ini dianggap sangat tidak manusiawi.

“PTPN XIV berhenti dulu untuk mengganggu lahan masyarakat, baik yang ada tanamannya, rumahnya, perkebunannya, dan peternakannya sambil menunggu Tim Inventarisasi Pemkab Enrekang dan PTPN selesai bekerja,” ujarnya.

Syaharuddin mengatakan, kasus ini juga akan dilaporkan DPRD Sulsel kepada Komisi VI DPR RI, Komisi I bagian Keuangan. Juga akan melibatkan Komisi VI, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan.

Syaharuddin mengancam, jika hasil keputusan rapat tidak lagi diindahkan PTPN XIV, maka DPRD Sulsel tidak akan tidak tinggal diam untuk membela rakyat.

“Apalagi, PTPN bekerja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah seperti yang saya sebut sebelumnya,” tutup Syaharuddin Alrif. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top