Arfiandi Anas Sebut Bupati Enrekang Seharusnya Lindungi Masyarakatnya
PLUZ.ID, ENREKANG – PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV hingga saat ini masih terus melakukan pembukaan lahan untuk pengembangan kelapa sawit di Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Aktivitas ini berdampak kepada warga sekitar. Pasalnya, PTPN XIV dituding melakukan tindakan penggusuran dan perampasan lahan, pengrusakan tanaman serta peternakan warga. Ini menjadi potret buruk perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan usahanya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel yang diwakili Arfiandi Anas mengutuk keras apa yang dilakukan PTPN XIV di Enrekang.
Menurutnya, masa izin usaha PTPN XIV telah habis berdasarkan adanya penerbitan rekomendasi pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 424/2867SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020. Artinya perusahaan BUMN ini, tidak memiliki hak untuk melakukan aktivitas apapun di lokasi bekas HGU.
“Apa yang dilakukan PTPN XIV saat ini kami (WALHI Sulsel) menduga kuat merupakan tindakan kriminal sebagaimana yang diatur dalam pasal 406 Pidana, dimana terdapat pengrusakan tanaman dan ternak warga. Selain itu, hak-hak masyarakat untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak juga ikut terampas secara melawan hukum. Sebagai tambahan, tindakan salah satu badan usah milik negara ini, masuk dalam kategori pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) sebagaimana diatur dalam pasal 27 UUD 1945,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Arfiandi, Kamis (3/3/2022), juga menyayangkan sikap Bupati Enrekang, Muslimin Bando, yang justru menerbitkan surat rekomendasi untuk pengembangan sawit PTPN XIV.
“Meskipun rekomendasi tersebut tidak bisa menjadi dasar perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas, seharusnya Bupati Enrekang berada di pihak masyarakat yang selama ini mengelola lahan dengan memberikan perlindungan atas wilayah kelola rakyatnya,” tegas Perwakilan WALHI Sulsel ini.
Arfiandi dalam pernyataan terakhirnya mendukung gerakan masyarakat Maiwa yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas PTPN.
“Apa yang sedang dilakukan masyarakat, baik petani maupun perempuan di Maiwa dilindungi konstitusi, sehingga tidak ada alasan apapun untuk melarang perjuangan yang dilakukan masyarakat, utamanya perjuangan untuk mempertahankan wilayah kelolanya,” terang Arfiandi.

PEMBUKAAN LAHAN. Nampak terlihat hasil pembukaan lahan untuk pengembangan kelapa sawit PTPN XIV di Kabupaten Enrekang. foto: istimewa
Terakhir, WALHI Sulsel mendesak kepada:
1. Kapolda Sulsel untuk turun melakukan penyelidikan atas perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan PTPN XIV di Kecamatan Maiwa
2. Kapolda Sulsel untuk tidak menghalangi perjuangan petani Maiwa dalam mempertahankan tanahnya
3. Kementerian BUMN untuk segera menarik PTPN XIV dari Maiwa
4. Mendesak PTPN XIV untuk memulihkan hak-hak masyarakat Maiwa yang dirampas akibat aktivitas usahanya
5. Kepada pemerintahan pusat untuk tidak lagi memberikan izin kepada PTPN XIV untuk beraktivitas, karena hanya menciptakan konflik dan penyengsarakan di masyarakat khususnya petani dan perempuan.
Petani korban penggusuran PTPN XIV sendiri masih terus menuntut keadilan atas apa yang mereka alami.
Terakhir, ratusan petani korban penggusuran PTPN XIV yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) kembali melakukan aksi besar-besaran, Rabu (2/3/2022).
Sekitar 500-an orang memblokade jalan poros Enrekang tepatnya di Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Aksi ini dimulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA.
Massa membentangkan sejumlah spanduk penolakan penggusuran dan aktivitas PTPN XIV di Enrekang serta membakar ban bekas di tengah jalan sembari para Kordinator Lapangan Aksi bergantian melakukan orasi.
Mereka meminta pertanggungjawaban Bupati Enrekang, Muslimin Bando, atas apa yang mereka alami.
Kordinator Lapangan Aksi, Andi Sulfikar, mengatakan, aksi ini sebagai bentuk mencari keadilan dan penolakan atas penggusuran yang masih terus dilakukan PTPN XIV kepada para petani.
“Aksi ini merupakan aksi kelima yang kami lakukan. Kali ini, fokus pada desakan agar PTPN XIV menghentikan penggusuran petani dan menghentikan segala aktivitasnya di Enrekang. Hingga kemarin, Selasa (1/3/2022), PTPN XIV masih terus melakukan penggusuran, ini tidak boleh dibiarkan, karena menyakiti dan menyengsarakan petani,” tegasnya.
Andi Sulfikar membacakan pernyataan sikap AMPU, mengatakan, hingga saat ini penggusuran tanaman petani masih dilakukan sekalipun DPRD Provinsi Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penggusuran tanaman warga dalam rapat dengar pendapat, 19 Januari 2022 lalu.
Bahkan, penegasan kembali rekomendasi anggota DPRD Sulsel IX pada 5 Februari 2022 di Aula Kebun Raya Enrekang dan Komisi B DPRD Sulsel, 15 Februari 2022 di Aula Kantor Bupati Enrekang, tidak diindahkan.
Terbukti keesokan harinya, 6 Februari justru pihak PTPN XIV melakukan penggusuran tanaman warga di Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa. Tindakan pihak PTPN XIV tidak hanya menggusur lahan pertanian warga, namun juga merusak kandang ternak warga di Desa Botto Mallangga.

TUNTUT KEADILAN. Ratusan petani korban penggusuran PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) kembali melakukan aksi besar-besaran, Rabu (2/3/2022). foto: istimewa
Begitu pula penggusuran di Desa Batu Mila tepatnya Kampung Sikamasean kembali dilakukan pada 13 Februari 2022 setelah dilakukan penghentian oleh warga setempat. Termasuk di wilayah TPA sehari setelah pertemuan di Kantor Bupati juga kembali dilakukan penggusuran tanaman warga yang puluhan tahun dirawat.
Kondisi ini mengakibatkan lebih 100 petani tanamannya diratakan tanah menggunakan ekskavator yang berlangsung sejak minggu kedua Desember 2021. Jumlah ini di luar dari penggusuran mulai 2016.
Ketua AMPU ini, mengatakan, penggusuran ini semakin meluas, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.267 Hektare (Ha).
“Rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 ini, untuk pengembangan tanaman kelapa sawit oleh PTPN XIV. Padahal, pihak PTPN XIV telah berakhir masa kontraknya pada 2003. Parahnya lagi, PTPN XIV belum memilikin Analisis Dampak Lingungan (AMDAL) yang sebelumnya mengelolah tapioka, kini beralih ke sawit,” katanya.
“Warga saat ini tidak hanya kehilangan tanaman siap panen di kebun, tapi puluhan rumah yang tanaman di halamnnya juga rata tanah. Termasuk kehilangan kolam ikan dan ternak sapi banyak yang mati. Akibatnya, tidak sedikit kerugian yang dialami warga tani di Kecamatan Maiwa dan Cendana. Bahkan, beberapa warga sakit, setelah mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya diratakan tanah,” tambahnya.
Parahnya lagi, jika penggusuran ini dibiarkan berlanjut, maka tidak tertutup kemungkinan daerah wilayah perbatasan, Kecamatan Cendana bakal berdampak. Begitu pula dampak lingkungan adanya tanaman sawit bagi daerah perbatasan Kabupaten Enrekang, Pinrang dan Sidrap.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mendesak Bupati Enrekang, Muslimin Bando, agar tetap melindungi hak hidup bagi setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dengan cara:
1. Membatalkan dan mencabut surat rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020
2. Menghentikan aktivitas pembukaan lahan PTPN XIV
3. Memberikan perlindungan dan jaminan atas aktivitas hak-hak rakyat di atas lahan garapannya
4. Memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani/peternak yang lahan pertanian dan ternak mereka dihancurkan pihak PTPN XIV
5. Memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan ternak yang digusur dan diracun selama berlangsung aktivitas PTPN XIV
6. Mendesak Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk tidak melanjutkan pembaharuan HGU PTPN yang telah berakhir
7. Menarik aparat Brimob dari perusahaan untuk menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani-petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan.
Sementara, Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya, membantah jika disebut PTPN XIV telah melakukan penggusuran dan perampasan lahan petani dalam melakukan pembukaan lahan pengembangan kelapa sawit di Enrekang.
Menurutnya, hal itu sebetulnya di luar dari kewenangannya. Sebab sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang bahwa yang 3.000 hektare yang telah mendapatkan rekomendasi pembaharuan HGU sudah bebas dari pihak-pihak penggarap. Untuk kepentingan masyarakat umum atau pihak yang menggarap sebaiknya diwadahi pada 2.230 hektare yang dikelola Pemkab Enrekang dengan memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat umum.
Bahkan, kata dia, pihaknya justru sebelumnya telah mewadahi masyarakat dengan menerapkan pola perkebunan timpang sari.
“Bahkan, ada masyarakat yang diberi kewenangan menanam jagung di sela-sela tanaman kelapa sawit kita. Tetapi sekarang tidak diperbolehkan lagi,” katanya.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena ada sapi petani yang masuk merusak perkebunan sawit yang ditanam. Sehingga, pola perkebunan timpang sari itu dihentikan.
Diakui, PTPN XIV sudah melakukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 2001 lalu atau dua tahun sebelum berakhirnya HGU pada 2003.
“Tidak betul jika ada yang menyebut akvitas kami (PTPN XIV) di Enrekang ilegal. Kami berjalan sesuai prosedural.
Kami sudah mengajukan perpanjangan HGU dua tahun sebelum HGU jatuh tempo pada 2003 lalu, sebagai dasar pengelolaan untuk memohon perpanjangan HGU. Jadi permohonan perpanjangan HGU itu sudah ada dua tahun sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Jemmy Jaya mengakui, saat itu PTPN XIV mengajukan permohonan perpanjangan HGU sesuai dengan luas lahan HGU pertama yang dikelola sejak 1973 dengan total luas lahan 5.230 Hektare (Ha) yang berakhir 2003. Namun, yang disetujui Bupati Enrekang saat itu, hanya 3.000 hektare, sementara sisanya 2.230 hektare akan ditata dan dikelola Pemkab Enrekang dengan memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat umum.
“3.000 hektare itulah yang hingga saat ini kita kelola, sementara sisanya 2.230 hektare menjadi tanggung jawab Pemkab Enrekang. Itulah yang saat ini menjadi bagian dari Kawasan Kebun Raya, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), KIWA (Kawasan Industri Maiwa), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), TPA (Tempat Pembuangan Akhir), dan lainnya. Namun, pada dasarnya 5.230 hektare itu, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang itu, tetap menjadi hak kami sesuai HGU pertama,” katanya.
Hanya saja, kata dia, setelah jatuh tempo HGU belum dikeluarkan hingga saat ini, karena ada permasalahan pada luas lahan. Seharusnya, pada saat itu yang dimohonkan HGU oleh PTPN XIV seluas dengan lahan pemerintah pusat 5.230 hektare yang sebelumnya telah dikelola. Bukan hanya 3.000 hektare seperti pada kesepakatan pembagian dengan Pemkab Enrekang saat itu.
Sehingga, saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) merekomendasikan HGU untuk sementara ditangguhkan, karena perlunya pelengkapan administrasi. Namun, hak PTPN XIV, kata Jemmy Jaya, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset milik negara tetap ada dalam mengelola lahan itu.
“Jadi tidak ada ilegal di sini, karena semua tertera dalam administrasi, baik dari BPN maupun dalam kesepakatan bersama Pemkab Enrekang,” bebernya.
“Kami (PTPN XIV) adalah perusahaan milik negara, jadi kami ini taat hukum. Kami ke Enrekang, niatnya kami datang membangun dan memajukan perekonomian daerah, dan masyarakatnya, bukan malah datang menggusur dan menyusahkan masyarakat,” tambah Jemmy Jaya.
Dikatakan, barulah pada 2015 lalu ada aturan bahwa untuk permohonan HGU sudah bisa dilakukan secara parsial. Artinya, 3.000 hektare itu sudah bisa diajukan permohonan.
“Saat ini kami telah melakukan itu, dan dalam proses penerbitan,” katanya.
Untuk 2.230 hektare itu seharusnya juga Pemkab Enrekang melakukan permohonan HGU melalui pihaknya dan kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Bisa juga dengan melakukan proses pindah tangan, dari pemerintah pusat ke daerah.
“Sampai saat ini kita juga masih terus membayar pajak untuk 5.230 hektare itu, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun lainnya yang seluas 2.230 hektare itu,” bebernya. (***)