PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Pusat meminta agar pemerintah desa transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Mengingat, pemerintah desa termasuk badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, M Syahyan, dalam diseminasi dua peraturan Komisi Informasi yang difasilitasi Komisi Informasi Sulsel, mengungkapkan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa perlu disosialisasikan ke daerah-daerah, terutama ke tingkat desa. Apalagi, pemerintah desa mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar.
“Karena itu, agar dana desa itu bisa tersalurkan dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyalurannya itu harus terbuka. Dengan transparansi, maka masyarakat juga bisa ikut mengawasi dana desa yang begitu besar,” ujarnya saat diseminasi yang digelar secara virtual dan diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota serta sejumlah kepala desa di Sulsel, Selasa (22/3/2022).
Syahyan menjelaskan, pemerintah desa masuk kategori Badan Publik. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, yang termasuk badan publik adalah setiap lembaga yang mendapat anggaran dari APBN, APBD, bantuan masyarakat, dan bantuan asing.
“Desa kan mendapat APBN, maka desa masuk kategori badan publik dan dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Syahyan menambahkan, di dalam regulasi HAM yang berlaku universal, negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi. Karena itu, badan publik harus terbuka dan memberikan akses informasi kepada publik.
“Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel Pahir Halim didampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Khaerul Mannan dan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Fauziah Erwin, menyampaikan, dalam waktu dekat Komisi Informasi Sulsel akan melakukan pertemuan dengan kepala desa se-Sulsel untuk mensosialisasikan peraturan Komisi Informasi. Berbagai upaya pun tengah dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi di setiap kabupaten/kota di Sulsel.
Turut hadir dalam diseminasi ini, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel Amson Padolo, dan Kepala Sekretariat Komisi Informasi Sulsel Sultan Rakib. (***)