PLUZ.ID, MAKASSAR – Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menerima gaji. Bahkan, untuk ASN, seluruhnya telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan sebagian besar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel, Muhammad Rasyid, mengatakan, gaji, TPP, serta bonus tambahan penghasilan sepuluh persen untuk ASN Pemprov Sulsel yang telah terbayar hampir 100 persen.
“Dari 53 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemprov Sulsel, sampai malam ini pukul 21.58 WITA, gaji dan bonus tambahan penghasilan bagi ASN telah dicairkan. Untuk TPP, ada tiga OPD yang sementara diproses TPP bulan Maret. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini, karena sementara menunggu SPM dari OPD,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).
Untuk tenaga non ASN, kata dia, gaji bulan April 2022, telah dibayarkan di 53 OPD.
“Alhamdulillah, untuk gaji non ASN untuk April dibayarkan lebih dulu, sudah dirampungkan,” jelasnya.
Pihaknya pun, sampai saat ini masih berkantor. Untuk menyelesaikan persoalan administrasi bagi ASN dan non ASN Pemprov Sulsel sebelum memasuki lebaran.
“Meskipun sudah libur, namun kita tetap bekerja, untuk agar proses pencairan diupayakan hari ini selesai,” jelasnya.
Menurutnya, percepatan ini menjadi komitmen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Alhamdulillah, ini berkat arahan bapak Gubernur. Beliau menginginkan agar segera dicairkan sebelum Lebaran,” jelasnya.
THR 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp119 miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan 10 persen senilai Rp6 miliar.
Andi Sudirman pun juga memimpin rapat virtual bersama para Pimpinan OPD Sulsel, untuk memastikan proses pencairan THR dan tambahan bonus 10 persen THR serta TPP bagi ASN dan gaji non ASN Pemprov Sulsel dapat cair sebelum Lebaran Idulfitri 1443, Jumat (29/4/2022). Sementara, untuk gaji ke-13, akan dibayarkan paling cepat pada Juli.
Rasyid merincikan, untuk THR 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp119 miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan 10 persen senilai Rp6 miliar. Begitu pun dengan gaji ke-13, nilainya sama.
“Jadi totalnya sekitar Rp250 miliar untuk THR dan gaji ke-13,” sebutnya. (***)