search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Polda Sulsel Siap Bersinergi dengan Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 11 Juni 2022 13:00
Doktor H Burhanuddin Andi MH, Irjen Pol (P) Doktor Burhanuddin Andi MH. foto: doelbeckz/pluz.id
Doktor H Burhanuddin Andi MH, Irjen Pol (P) Doktor Burhanuddin Andi MH. foto: doelbeckz/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pengacara dan penyidik punya persamaan dan perbedaan. Persamannya, sama-sama penegak hukum. Namun, dalam menangani sebuah perkara terdapat perbedaan. Dalam penanganan perkara, pengacara itu terima sukses fee (jasa hukum), sebaliknya bagi penyidik (Polri) jika terima fee dalam penanganan perkara, itu bisa masuk kategori gratifikasi.

Meski terdapat perbedaan prinsipil, namun pada hakikatnya, terkait upaya penegakan hukum, jajaran Polda Sulsel siap bersinergi/kerja sama dengan Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH.

Penegasan tersebut diungkapkan Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Chusaeni Patoppoi, saat sambutan peresmian Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH & Partners yang terletak di Jl Sultan Alauddin, Kompleks Ruko Permatasari, Kota Makassar, Sabtu (11/6/2022).

Wakapolda mengatakan, saat ini Kepolisian banyak berubah, terutama kaitannya upaya penegakan hukum sesuai Peraturan Kapolri, penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Untuk itu, penyidik sangat mengharapkan kerja sama dengan para pengacara.

”Polri saat ini sangat transparan (terbuka). Setiap Laporan Polisi (LP) akan terkoneksi e-Manajemen Penyidikan. Dengan demikian pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya, tentunya dengan menggunakan pasword tertentu,” ungkap Wakapolda.

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap), lanjut Wakapolda, jika dalam penanganan sebuah perkara terdapat keberatan, sehingga dapat dilaksanakan gelar khusus. Tujuannya untuk mengetahui, apakah penanganan perkara layak dihentikan atau tetap berlanjut.

”Saat ini, dalam hal tertentu, Kepolisian juga menganut pola penanganan restoratif justice. Artinya perkara ringan/kecil yang dapat diselesaikan terutama kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), cukup berakhir di tingkat Kepolisian, tak perlu ke Pengadilan. Menariknya, pola restoratif justice juga dianut di tingkat Kejaksaan,” ungkap Wakapolda.

Peresmian ditandai pengguntingan pita secara bersamaan, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Chusaeni Patoppoi, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjotjoe Sanjaya Hernanto SH MH, dan Direktur Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH Irjen Pol (P) Doktor H Burhanuddin Andi MH.

Saat peresmian, hadir mantan menteri pertanian periode 2014-2019 Andi Amran Sulaiman, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Wabup Soppeng Luthfi Halide, mantan Wagub Sulsel Agus Arifin Nu’mang, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, mantan Rektor UMI Prof Hj Masrurah Mochtar, dan tokoh-tokoh Tionghoa.

Turut hadir pula Staf Khusus Wakil Presiden RI Sukriansyah S Latief, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Rektor UNM Prof Husain Syam, Wakil Rektor I UNM Prof Hasnawi Haris, sejumlah pejabat militer dan Kepolisian, Kejaksaan, Ketua Pengadilan, politisi, pengusaha, akademisi, dan praktisi hukum, aktivits antikorupsi Djusman AR, serta ratusan undangan lainnya.

BERSAMA TAMU. Doktor H Burhanuddin Andi MH, Irjen Pol (P) Doktor Burhanuddin Andi MH bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan kerabat di sela-sela peresmian Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH & Partners yang terletak di Jl Sultan Alauddin, Kompleks Ruko Permatasari, Kota Makassar, Sabtu (11/6/2022). foto: doelbeckz/pluz.id

Sementara, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjotjoe Sanjaya Hernanto SH MH, menandaskan, sesuai Undang-Undang, penegak hukum termasuk Polri, jaksa, hakim serta pengacara. Jika salah satu unsur penegak hukum itu rusak, maka sistem penegakan hukum dapat terganggu.

“Untuk itu, penegak hukum harus memiliki pengetahuan hukum yang mendalam. Nah, kehadiran Kantor Hukum (Law Firm) Doktor H Burhanuddin Andi MH ini, salah satu alternatif yang terbaik bagi para pencari keadilan,” ungkapnya.

Tjotjoe Sanjaya mengatakan, sesuai aturan hukum, untuk menjadi lawyer (pengacara), tak harus Sarjana Hukum (SH). Syaratnya,

harus miliki latar belakang pendidikan hukum. Termasuk lulusan pendidikan ilmu Kepolisian serta keluaran pendidikan Tinggi Hukum Militer, itu dapat menjadi pengacara.

”Makanya, saya sangat bangga, Doktor Burhanuddin Andi yang berlatar belakang ilmu Kepolisian, berkali-kali jadi Kapolda dan juga anggota KAI, kini mendirikan Kantor Law Firm (Kantor Pengacara) di Makassar. Awalnya, kantor hukum kami yang berpusat di Jakarta, rencana buka kantor cabang pengacara di Makassar, namun kami khawatir tak akan mampu bersaing dengan Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH,” ujar Tjotjoe Sanjaya yang disambut tawa para hadirin.

Sebelumnya, Direktur Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH, Irjen Pol (P) Doktor Burhanuddin Andi MH, mengemukakan, kantor hukum binaannya ini, diharapkan jadi media berkomunikasi yang bermakna bagi sesama pengemban profesi hukum.

”Kami memegang teguh sebuah prinsip, manusia yang paling sial di muka bumi ini, adalah manusia yang tak punya manfaat bagi orang lain,” kata Burhanuddin Andi.

Selain itu, mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri ini, mengatakan, law firm ini jadi wadah pemberian pelayanan dan bantuan hukum kepada pencari keadilan dengan menjunjung tinggi nilai etika dan moral serta nilai budaya.

“Pendirian Kantor Law Firm ini, merupakan bentuk pengabdian saya kepada bangsa dan masyarakat Sulsel setelah purna bakti dari institusi Kepolisian,” ungkap mantan Kapolda Bengkulu ini.

”Saya menyadari, banyak teman sejawat memiliki potensi keilmuan, terutama kalangan pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Makassar. Begitu pula, banyak teman praktisi hukum berpengalaman yang bergabung dalam law firm ini. Kehadiran teman-teman merupakan sumber motivasi dan energi pendorong yang sangat kuat untuk mendirikan Kantor Law Firm,” tutur mantan Kapolda Sulselbar yang dikenal sangat humanis ini.

PENGGUNTINGAN PITA. Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Chusaeni Patoppoi, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjotjoe Sanjaya Hernanto SH MH, dan Direktur Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH, Irjen Pol (P) Doktor Burhanuddin Andi MH menggunting pita pada peresmian Kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi MH & Partners yang terletak di Jl Sultan Alauddin, Kompleks Ruko Permatasari, Kota Makassar, Sabtu (11/6/2022). foto: doelbeckz/pluz.id

Burhanuddin Andi menceritakan asal mula pendirian Kantor Law Firm ini. Diakui, pascapensiun dari Polri dan punya banyak waktu berkeliling dan banyak berinteraksinya dengan warga, ia menemukan masih banyak ketimpangan hukum. Banyak warga yang punya masalah hukum, namun tidak memiliki kemampuan untuk mencari keadilan.

“Banyak warga yang masih merasa tersalimi oleh penguasa atau orang kuat, namun tidak memiliki kemampuan mendapatkan keadilan hukum,” kata Puang Bur, sapaan akrab Burhanuddin Andi.

Kepincangan hukum yang terjadi di masyarakat memotivasinya mendirikan Kantor Law Firm.

“Tekad saya membantu masyarakat yang tersalimi mendapatkan hak-haknya. Termasuk memberantas mafia hukum dan mafia tanah. Ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Puang Bur menceritakan, kepincangan hukum ini, menyebabkan orang yang lemah terkadang tidak mendapatkan hak-haknya dalam keadilan hukum.

“Waktu pensiun saya punya banyak waktu bergaul dengan masyarakat. Berinteraksi dengan masyarakat, mulai dari masalah sosial, ekonomi, hingga persoalan hukum,” kata Puang Bur.

Mengapa memilih profesi lawyer? Puang Bur tegas mengatakan, sebagai doktor hukum ia merasa punya kewajiban moral mengamalkan kepada masyarakat. Memberi edukasi dan memberi pembelaan hukum kepada masyarakat yang lemah untuk mendapatkan keadilan.

Nah, dengan profesi itu, Puang Bur yang dulu berhadapan dengan pengacara, kini akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Tentu sangat berbeda. Sebagai aparat tentu kita melihat hukum dalam kacamata formal. Sebagai lawyer, kita melihat perspektif hukum yang berbeda,” ujarnya.

Baginya, pilihan menjadi lawyer adalah profesi mulia dan sebagai pengabdian kepada masyarakat.

“Pilihan ini adalah pengabdian terakhir untuk membela hak-hak masyarakat yang mencari keadilan. Untuk membela masyarakat yang tersalimi aparat atau mafia tanah dan mafia hukum,” ujarnya.

Mafia tanah dan mafia hukum di mata Puang Bur masih butuh penanganan serius. Karena itu, sebagai lawyer dia, mendukung penuh instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah dan mafia hukum.

“Masyarakat yang menjadi korban akan kami bela untuk mendapatkan hak-haknya dalam hukum. Ini juga sebagai bentuk memberantas mafia hukum dan mafia tanah,” tegas lawyer kelahiran Soppeng, 26 April 1959 ini.

Puang Bur resmi menjadi advokat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengambil sumpah pada Selasa, 15 Maret 2022. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top