PLUZ.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar segera menertibkan Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di Country Coffee Resto (CCR) Makassar.
Fasum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang berada di Jl Toddopuli, Kecamatan Panakkukang ini, digunakan CCR secara pribadi.
Hal ini berdasarkan hasil rapat Dinas Pertanahan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lingkup Pemkot Makassar dengan menyatakan lahan yang digunakan merupakan lahan berstatus fasum.
“Fungsinya dikembalikan termasuk yang ada di samping CCR. Hasil tersebut menyepakati dan menyimpulkan kita akan berikan waktu ke pihak CCR untuk mengembalikan fungsi bagian dari fasum, karena itu sudah menjadi pengakuan,” kata Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sabtu (17/9/2022).
Namsum mengatakan, CCR menggunakan lahan fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya memberi waktu satu pekan untuk dikosongkan setelah surat dilayangkan.
“Mudah-mudahan pihak CCR bisa koperatif memenuhi permintaan Tim Pengembalian Fungsi Fasum dengan kerelaan menyerahkan dalam waktu satu pekan,” paparnya.
“Kalau tidak, maka Pemkot Makassar akan membentuk tim penertiban bukan hanya di CCR, tapi juga yang ada di perumahan Villa Surya Mas, kami sasar untuk ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai fasum dan fasos,” tambahnya.
Selain itu, di rapat koordinasi Namsum juga menghadirkan pengembang perumahan PT Cahaya Surya untuk memberi penjelasan terkait perkara tersebut.
“Kami hadirkan pengembang dan menyatakan lahan itu adalah peruntukan fasum yang harus diserahkan ke Pemkot Makassar. Terkait objek itu, tersebar di beberapa titik,” ucapnya.
Kabid Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail, mengatakan, sudah mengecek lahan fasum milik Pemkot Makassar.
“Kurang lebih sekitar 200 meter persegi. Ini sementara kita cek tapi lebih jelas saya infokan,” tutupnya. (***)