search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Asklin Resmi Terbentuk di Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 24 September 2022 10:00
ASKLIN. Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Provinsi Sulsel periode 2022-2027 resmi terbentuk. foto: istimewa
ASKLIN. Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Provinsi Sulsel periode 2022-2027 resmi terbentuk. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Provinsi Sulsel periode 2022-2027 resmi terbentuk.

Ketua Umum Asklin, dr Eddi Junaidi SpOG SH MKes, di Hotel Gammara Makassar, Sabtu (24/9/2022), mengatakan, pembentukan Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Provinsi Sulsel periode 2022-2027 berdasarkan surat keputusan pengurus pusat nomor:67/SK-PD/PP-ASKLIN/IV/2021 tanggal 21 April 2022 dengan nomor 76/SK-PD/PP-asklin /IX /2022 mengamanahkan dr Kasmawati TZ Basalamah MHA sebagai ketua dibantu dr Suraedah Hamid Ali MM AAK di posisi wakil ketua, dr Nur Ashari MKes SpGK sekertaris, dr Rabbika Darul Yaqin wakil sekertaris, dr Elisabeth Susana MBiomed (AAM) bendahara, dr Yuliana Siajadi MBiomed (AAM) wakil bendahara didukung dengan beberapa bidang.

“Klinik merupakan pelayanan kesehatan di garda terdepan bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 028 tahun 2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes nomor 09 tahun 2014 klinik dibagi menjadi dua jenis, yaitu klinik pratama dan klinik utama. Makanya, kehadiran Asosiasi Klinik Indonesia di Sulsel diharapkan klinik dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ketua Asklin Sulsel, dr Kasmawati TZ Basalamah MHA, mengharapkan, dengan resminya wadah Asosiasi Klinik Indonesia terbentuk di Sulsel, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh kabupaten dan kota juga akan segera terbentuk, sebab ini menjadi rumah besar berhimpun seluruh klinik pratama dan utama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan seluruh klinik agar standar pelayanan terpenuhi secara optimal terkhusus tidak kena masalah hukum.

Pengurus Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Ketua Asklin Sulsel, dr Wachyudi Muchsin SKed SH MKes, menambahkan, didirikannya Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang ada, seperti Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014 tentang Klinik. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top