PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) atas kontribusinya dalam pengajuan kekayaan intelektual.
Penyerahan penghargaan berlangsung pada acara Yasonna Mendengar yang dihelat Kemenkumham RI.
Penghargaan diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Hall Andi Pangerang Petta Rani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (28/9/2022).
Penghargaan yang diterima Danny Pomanto atas keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual dengan jumlah tertinggi di Provinsi Sulsel pada 2020-2021.
“Pemerintah Kota Makassar peduli pada perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk melindungi karya intelektual di berbagai bidang sekaligus memotivasi para inovator untuk terus berkarya,” kata Danny.
Sedikitnya, ada lima kekayaan intelektual yang dicatatkan Kementerian Hukum dam HAM RI yang berasal dari Pemkot Makassar. Diantaranya, Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk Kondo Buleng Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional verbal tekstual-prosa, teater-sandiwara rakyat terbuka.
Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Badik Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional seni rupa-tiga dimensi. Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Pepe’ Pepeka ri Makka dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak-tarian.
Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional A’raga dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak-permainan. Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional untuk Coto Makassar dengan jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional-makanan/minuman tradisional-moda transportasi tradisional.
“Saat ini pengajuan hak cipta dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi,” kata Yasonna Laoly.
Ia mendorong pelaku ekonomi kreatif dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka untuk menghindari aksi plagiat yang dapat merugikan pemilik karya intelektual.
Melalui kegiatan ini, Yasonna juga menyadarkan masyarakat bahwa melindungi kekayaan intelektual sangat penting, karena keberadaan kekayaan intelektual dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan dan memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif. (***)