search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkot-BPN Makassar Perkuat Sinergi, Penertiban dan Kepastian Hukum Aset

doelbeckz - Pluz.id Senin, 31 Agustus 2026 18:00
Munafri Arifuddin-Johanis Buapi. foto: istimewa
Munafri Arifuddin-Johanis Buapi. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar dalam membenahi tata kelola administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, yang berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor ATR/BPN Johanis Buapi.

“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN Makassar ini, menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Wali Kota Appi.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar bersama Kementerian ATR/BPN untuk membangun tata kelola pertanahan yang semakin terintegrasi.

Tidak hanya berorientasi pada percepatan pelayanan administrasi pertanahan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset milik Pemkot Makassar, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Serta mendukung penataan kawasan perkotaan agar pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Appi menegaskan, kerja sama Pemkot Makassar dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat dan menata aset milik pemerintah daerah.

Appi mengatakan, akselerasi pelayanan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Makassar menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam mendukung proses pembangunan di Kota Makassar.

“Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.

Melalui kerja sama tersebut, sejumlah aspek strategis akan disinergikan, mulai dari optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan proses pelayanan pertanahan, pengamanan aset Pemkot Makassar.

Hingga penguatan basis data pertanahan yang dapat mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.

Kolaborasi itu kemudian diperkuat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan perangkat daerah terkait.

Appi menekankan, pembangunan Kota Makassar harus berjalan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang perlu memiliki dasar aturan dan tujuan yang jelas agar arah pembangunan kota tetap tertata.

Dari proses tersebut, sejumlah nota kesepahaman yang telah disepakati selanjutnya diharapkan dapat diturunkan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Appi menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata.

“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegasnya.

Kerja sama tersebut kemudian diturunkan dalam sejumlah PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Bapenda, Dinas Tata Ruang, serta penyelenggara Mal Pelayanan Publik Kota Makassar.

Salah satunya, PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar yang berfokus pada percepatan pendaftaran tanah sekaligus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.

Sementara, kerja sama antara Kantor BPN Kota Makassar dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar diarahkan pada integrasi kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan aspek perlindungan lahan pertanian dapat terakomodasi dalam kebijakan tata ruang, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dengan keberlanjutan fungsi lahan.

Selain itu, kolaborasi juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Selain penguatan administrasi dan pengamanan aset daerah, kerja sama juga dilakukan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Kerja sama tersebut mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, kerja sama juga dilakukan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar terkait penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi, khususnya bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.

Appi menjelaskan, salah satu fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berada di wilayah Kota Makassar, khususnya untuk memastikan kepastian dan kedudukan hukum aset-aset yang dimiliki Pemkot Makassar.

Appi mengatakan, kejelasan status hukum aset daerah menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkot Makassar untuk lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.

“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.

Sedangkan, Kepala Kantor ART/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, mengapresiasi komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Johanis menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atas kesempatan dan kesediaannya menerima jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Pemkot Makassar dalam berbagai urusan pertanahan dan tata ruang.

“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top