
PLUZ.ID, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel melakukan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (21/12/2022).
Puluhan personel Satpol PP diturunkan untuk menertibkan lokasi yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulsel tersebut.
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Kewaspadaan Dini A Aspan Pradika dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Indra Agriawan ini, ditujukan kepada PKL yang dianggap tidak kooperatif.
Sebagaimana diketahui, sekitar tujuh lapak PKL beroperasi di lokasi tersebut, tiga diantaranya dilakukan penertiban, yakni dua lapak atas nama Jhon dan satu lapak atas nama Dg Tawang.
Dikonfirmasi terkait giat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Rijaya, menyampaikan, pengamanan dan penertiban aset Pemprov Sulsel ini, sudah sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Kita punya alasan yang kuat untuk melakukan penertiban. Selama ini kan banyak aset-aset pemprov di luar itu yang dikuasai atau dimasuki oleh pihak-pihak luar. Seperti yang di Barombong ini, ada tiga lapak yang tidak kooperatif, sehingga kita lakukan langkah-langkah penertiban,” kata Andi Rijaya di Makassar.
Penertiban PKL tersebut, kata dia, berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pemilik lapak. Apalagi, sudah cukup lama Dispora Provinsi Sulsel memberikan toleransi kepada pemilik lapak tersebut.
“Sudah dijelaskan dan mereka semua sudah mengerti. Selama penertiban situasi aman dan terkendali, tidak ada masalah,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Sarana dan Prasarana Keolahragaan dan Kepemudaan Dispora Provinsi Sulsel Andi Amriana dan Kepala Seksi Pengelolaan Stadion Ahmad Dirgahayu. (***)