PLUZ.ID, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melakukan monitoring evaluasi produk hukum daerah di Provinsi Sulsel terhadap optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dilaksanakan di Kota Makassar, Jumat (28/4/2023).
Salah satu amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 adalah gubernur/bupati/wali kota diminta untuk menerbitkan kebijakan dan regulasi yang mendukung percepatan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenenagakerjaan (Jamsostek) di daerah.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, berharap, atas terlaksananya kegiatan ini dapat mendorong percepatan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulsel.
“Selamat datang Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Bapak Makmur Marbun di Makassar, besar harapan kami dengan kegiatan ini, dapat mendorong dan mengakselerasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan agar perlindungan menyeluruh kepada semua elemen pekerja dapat terlaksana dengan baik khususnya di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan,” harapnya.
“Terkhusus bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum mengeluarkan regulasi sesuai amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 agar dapat segera terlaksana,” tambah Mintje.
Saat ini di Sulsel baru terdapat 19 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerkaan, sehingga masih terdapat lima kabupaten/kota belum menerbitkan peraturan daerah/regulasi yang mendukung percepatan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud.
“Semua elemen pekerja dapat dilindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk pekerja rentan di daerah sampai ke pelosok-pelosok desa, sehingga kemiskinan ekstrem dapat dikurangi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan universal coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan segera terwujud,” jelas Mintje. (***)