PLUZ.ID, JAKARTA – Dalam rangka penerapan aplikasi penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) secara elektronik dengan memberikan QR Code kepada instansi yang mengeluarkan Surai Izin Praktik (SIP), diperlukan data fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk itu, Konsil Kedokteran Indonesia menggelar pertemuan yang akan di Hotel Santika Mega City Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2023).
Hadir sebagai peserta dari Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP dan Tim lnformasi dan Tehnologi (lT) se-Jabodetabek.
Ketua Konsil Kedokteran (KKI), Prof Dr Taruna Ikrar MBiomed PhD, pada kesempatan ini, mengatakan, KKI mempunyai peran dan fungsi strategis dalam pengawalan mutu profesi kedokteran di Indonesia guna mendukung visi dan misi Presiden RI. Sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif, KKI akan selalu mendukung kebijakan pemerintah, yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi negara Indonesia tercinta.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Omnibus Kesehatan RI 2023, yang ditetapkan di Sidang Paripurna DPR RI tgl 11 Juli 2023, KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Adapun tugas KKI adalah:
• Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
• Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan
• Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Dimana dalam melaksanakan tugas pelayanan publik terhadap registrasi dokter dan dokter gigi, Konsil Kedokteran Indonesia selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik sejak 2017 registrasi dokter dan dokter gigi sudah dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor KKI untuk menyerahkan dokumen persyaratan, tapi cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui Aplikasi Registrasi Online.
“Sesuai dengan arah kebijakan transformasi pelayanan publik sebagaimana telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024 tidak terlepas dari pentingnya penggunaan teknologi. Dengan hadirnya teknologi, kita bersama dapat mengawasi kinerja pelayanan publik, menguatkan ekosistem inovasi, serta menguatkan pelayanan yang terpadu dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat serta kemudahan akan informasi yang akurat,” katanya.
“Konsil Kedokteran Indonesia terus mendorong terbangunnya portal pelayanan publik terintegrasi melalui Digitalisasi Salinan surat tanda registrasi dgn QR code. Kita akan melakukan koordinasi proses bisnis dan data pelayanannya, dan akhirnya akan terjadi pangkas tahapan-tahapan yang tidak dibutuhkan dan cenderung menyulitkan masyarakat,” tambahnya.
Prof Taruna menjelaskan, layanan digitalisasi salinan Surat Tanda Registrasi dengan QR Code adalah wujud transformasi birokrasi pelayanan publik dari tradisional menuju model birokrasi yang modern. Pelayanan ke depan mulai diubah dari awalnya menggunakan kertas/dokumen, nantinya menjadi paperless (tidak perlu kertas). Mengedepankan model birokrasi yang tidak hanya e-government, namun meningkat menjadi smart government
Transformasi pelayanan publik digital dilakukan sejalan dengan visi Presiden tentang digital melayani yang diwujudkan dalam bentuk konkret. Meskipun terdapat tantangan dalam mewujudkannya, namun dengan collaborative governance yang kita lakukan Bersama stakeholder yang ada di kantor pusat maupun stakeholder yang ada di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat kita wujudkan bersama
Prof Taruna mengungkapkan, sejak 2019 KKI telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka knteroperalitas data STR dan SIP (Surat Izin Praktik).
“Institusi yang saling terkait dalam pelaksanaan kewenangan untuk penerbitan STR dan SIP perlu berkolaborasi, sehingga memudahkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
“Melalui integrasi data STR dan SIP, maka akan mempermudah pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan bagi institusi yang terkait, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan praktik kedokteran,” tambahnya.
Prof Taruna mengatakan, mengingat beberapa kabupaten/kota sudah melaksanakan interoperabilitas data STR dan SIP Dokter dan Dokter Gigi, maka dipandang perlu untuk dilakukan penguatan penerapan Salinan Elektronik Dokter/Dokter Gigi.
Prof Taruna pun mewakili KKI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pemangku kepentingan yang telah hadir dalam pertemuan ini baik secara langsung maupun dalam jaringan.
“Kami berharap pada pertemuan ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang inovatif sesuai dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan,” ucapnya.
“Demikian saya sampaikan, semoga pertemuan penguatan Interoperabilitas Data STR dan SIP Dokter/Dokter Gigi melalui Layanan Digitalisasi Salinan Elektronik dengan QR Code ini, berjalan dengan lancar dan dan memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan,” katanya. (***)