search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Danny Pomanto Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3, akan Bentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungan

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 18 Agustus 2023 22:00
Moh Ramdhan Pomanto. foto: istimewa
Moh Ramdhan Pomanto. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mensupport penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Danny Pomanto mengaku, akan mendukung dengan pembentukan Penegakan Hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.

“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” kata Danny usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (18/8/20230).

Apalagi, kata Danny, pihaknya sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali.

Ia menyebut, dengan adanya perda itu, maka kebijakannya makin kuat.

Sementara, Anggota DPRD Kota Makassar, Galmerrya Kondorura, mengatakan, limbah B3 menjadi patut diperhatikan, karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.

Oleh karena itu, mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu.

Dengan pengelolaan yang baik akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.

“Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat, sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” kata Merry di sela-sela rapat.

Pun, limbah itu sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya.

Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top