search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Kepala BKAD Benarkan Soal Utang Pemprov Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Senin, 16 Oktober 2023 13:00
Salehuddin. foto: istinewa
Salehuddin. foto: istinewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin membenarkan terkait utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, seperti yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Sulsel, beberapa waktu lalu.

“Terkait utang Pemprov Sulsel yang disampaikan Pak Pj Gubernur, benar adanya,” ungkap Salehuddin.

Terkait pernyataan bangkrut, fiktif, dan defisit, Salehuddin menjelaskan, maksud Pj Gubernur Sulsel mengatakan bangkrut terkait dengan utang dan kewajiban apabila tidak dipikirkan penyelesaian dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, maka akan menyebabkan utang dan kewajiban Pemprov Sulsel akan semakin bertambah dan sulit untuk diselesaikan di tahun anggaran berikutnya.

“Pak Pj Gubernur juga mengatakan fiktif. Ini terkait dengan potensi pendapatan yang tidak akan mungkin tercapai. Dalam artian, seharusnya target pendapatan itu dibuat dengan proyeksi yang ril bisa dicapai dan didasarkan pada capaian realisasi tahun anggaran sebelumnya,” jelas Salehuddin.

Adapun yang dimaksud Pj Gubernur defisit, kata Salehuddin, masih terkait dengan potensi target pendapatan yang tidak akan dicapai. Namun, hal tersebut sudah berhadapan dengan belanja, sehingga apabila tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi dari perubahan APBD ini, maka Pemprov Sulsel akan mengalami potensi lebih besar belanja yang akan dilaksanakan dan dicairkan dibanding dengan pendapatan yang akan dicapai.

“Hal- hal di atas telah dilakukan langkah antisipasi Pj Gubernur di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun hal tersebut belum bisa dimaksimalkan karena adanya keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini,” jelasnya.

Pj Gubernur berkomitmen l untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD Pokok 2024. Khususnya terkait dana bagi hasil bagi kabupaten/kota yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov Sulsel untuk menyalurkan ke kabupaten/kota dan merupakan hak dari kabupaten/kota untuk menerima. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top