search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

AANS Soroti Vonis Wempi Wijaya, Tuntut Keseriusan APH dalam Pemberantasan Narkotika

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 11 Juni 2024 18:00
UNJUK RASA. Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Asosiasi Anti Narkoba Sulsel melakukan unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (11/6/2024). foto: istimewa
UNJUK RASA. Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Asosiasi Anti Narkoba Sulsel melakukan unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (11/6/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Asosiasi Anti Narkoba Sulsel (AANS) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (11/6/2024).

Mereka menyoroti Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak menunjukkan keseriusannya dalam menindak gembong narkoba internasional Wempi Wijaya yang hanya divonis 12 tahun penjara.

“Tindak pidana narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan kejahatan yang terorganisir yang nantinya secara perlahan membunuh generasi dan membahayakan kehidupan masyarakat,” kata Syarif, Koordinator Aksi, Selasa (11/6/2024).

Tak hanya itu, Syarif juga menyampaikan, jika kejahatan ini, juga tentunya merusak genarasi bangsa dan negara, sehingga harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum di Indonesia sebagai upaya memberantas secara tuntas.

“Tapi di sini kami melihat tidak ada perlakuan khusus kepada jaringan narkoba internasional Wempi Wijaya yang merupakan gembong narkoba lintas negara alias sindikat internasional. Dia adalah orang kepercayaan Fredy Pratama yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Mabes Polri hanya divonis 12 tahun saja pada PN Makassar 12 mei lalu. Tentunya ini sangat jauh daripada Undang,-Undang nomor 35 tahun 2009,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas dengan mencopot Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, karena tidak mengusut TPPU terhadap Wempi Wijaya.

“Kami juga meminta kepada Bapak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar yang diduga kuat masuk angin, karena hanya memberikan tuntutan rendah 12 tahun kurungan penjara kepada Wempi Wijaya,” tambah Syarif.

Mahasiswa UMI ini, menambahkan, lebih parahnya lagi, tuntutan rendah dari Kejaksaan itu, turut diaminkan pihak Pengadilan Negeri Makassar.

“Dengan ini juga kami meminta kepada Mahkama Agung RI untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar yang diduga telah masuk angin,” jelasnya.

Pada aksi di Kejaksaan Tinggi Sulsel ini, diterima Soetarmi SH MH (Kasi Penkum) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sulsel, yang menyampaikan sudah mengajukan banding dan sudah memasukkan memori banding.

Setelah itu aliansi ini, bergeser ke Kantor Pengadilan Tinggi Makassar setelah berorasi secara bergantian dan diterima Kepala Humas Pengadilan Tinggi Makassar yang akan menunggu kelengkapan berkas upaya banding yang di ajukan Kejati Sulsel.

Sedangkan aksi di Kantor Kakanwil Kemenkunham Sulsel diterima langsung Surinto, Kadiv Keamanan Kakanwil Sulsel, menegaskan, pihaknya akan meneruskan ke Kemenkunham RI apa yang menjadi tuntutan dari Asosiasi Anti Narkoba Sulsel.

“Meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk memakai sistem security maksimum di rutan dan lapas demi memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Karena kita semua masih yakin bahwa Wempi Wiyaja masih mengendalikan, karena kuat dugaan Wempi Wijaya di dalam rutan diberikan fasilitas istimewah,” kata Syarif.

“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan hari ini, adalah awal dari perjuangan, kami akan mengawal kasus ini, sampai tuntas sebagai upaya kami selaku putra daerah Sulawesi Selatan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tambahanya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top