search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Zudan Nominator Penjabat Kepala Daerah Terbaik 2024 Versi Kemendagri

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 10 Agustus 2024 22:00
Zudan Arif Fakrulloh. foto: istimewa
Zudan Arif Fakrulloh. foto: istimewa

PLUZ.ID, JAKARTA – Zudan Arif Fakrulloh memaparkan capaian hasil kinerjanya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur sejak menjadi Pj Gubernur Sulbar periode 2023-2024 hingga saat ini sebagai Pj Gubernur Sulsel di hadapan para juri Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pengakuan atas pencapaian dan prestasi Penjabat Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam menjalankan tugas.

Penilaian kinerja penjabat kepala daerah merupakan penilaian gabungan dari indeks kinerja sepuluh indikator prioritas yang dikelola Inspektorat Jenderal Kemendagri, survei persepsi publik yang diselenggarakan Tempo Media dan penilaian Dewan Juri.

Adapun kriteria penjabat kepala daerah yang diikutsertakan dalam penilaian dimaksud adalah yang sudah dilakukan evaluasi kinerja Inspektorat Jenderal Kemendagri pada dua triwulan terakhir, selama periode 2023-2024.

Yang sangat mengesankan dalam proses penilaian ini, adalah Zudan berhasil menjadi nominator di tiga kategori penilaian, yakni kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, dan ekonomi daerah.

Dalam paparannya, Zudan menyampaikan, berbagai bukti nyata serta hasil yang telah dicapai dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden Joko Widodo, yakni kemiskinan ekstrem, pengangguran, kesehatan, stunting, pelayanan publik, perizinan, kegiatan unggulan, pengendalian inflasi, penyerapan anggaran, dan BUMD.

Beberapa capaian menonjol Zudan sebagai Pj Gubernur di Sulbar dan Sulsel, diantaranya adalah keberhasilan dalam menerapkan digitalisasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, yakni melalui optimalisasi pendayagunaan aplikasi nasional SRIKANDI untuk mendukung layanan administrasi pemerintahan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota, penggajian pegawai tepat waktu, yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 5 untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulannya.

Selain itu, di bawah komando Zudan, penanganan stunting yang terpadu dan terkoordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan, serta pengendalian inflasi di dua provinsi yang berjalan optimal dan berdampak positif terhadap ekonomi daerah dan masyarakat.

Di akhir paparan, Zudan merekomendasikan agar implementasi UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (WPP) di daerah dapat dikuatkan melalui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang efektif dari gubernur sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian tugas pemerintahan dan pembangunan pemerintah kabupaten/kota. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top