PLUZ.ID, MAMUJU – Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,
Hal ini ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulbar Nomor: 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai berlaku per 25 September 2024.
Melalui surat tersebut, Bahtiar menginstruksikan Bupati se-Provinsi Sulbar, Sekda Provinsi Sulbar, kepala instansi vertikal Se-Provinsi Sulbar, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon gubemur dan wakil gubemur atau calon bupati dan wakil bupati.
Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Diharapkan, bupati se-Provinsi Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing sampai ke tingkat desa, Kelurahan, dan Kecamatan.
Kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan gubemur dan wakil gubernur serta nupati dan wakil bupati.
“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas instruksi Bahtiar melalui surat tersebut. (***)