
PLUZ.ID, MAKASSAR – Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Monitoring dan Evaluasi
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/7/2025).
Monitoring yang dihadiri kepala daerah se-Sulsel ini, berhubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dimana Kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah dalam rangka penegakan kepatuhan.
“Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Agus Salim, Kajati Sulsel.
Agus Salim mengingatkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis menteri atau gubernur.
“Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja ataupun perusahaan yang melanggar aturan Jamsostek,” tegas Kajati Sulsel.
Sementara, Bupati Bantaeng, Uji Nurdin, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng memberikan apresiasi dengan adanya kontribusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya kami memberikan apresiasi. Sinergitas ini membuat kami berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan dalam memberikan perlindungan sosial yang sesuai dengan amanat Inpres ini. Demi kesejahtaraan masyarakat, kami terus berusaha,” pungkasnya. (***)