PLUZ.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Roberth M Tacoy memimpin entry meeting permohonan pendampingan hukum yang digelar di Ruang Rapat Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025).
Pertemuan ini menandai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam meminta pendampingan hukum kepada Kejati Sulsel terkait tiga hal utama, yakni Permohonan Legal Opinion (LO) untuk pembangunan Overpass Tonasa II (jalur Kereta Api), Permohonan Legal Assistance (LA) terkait lahan Stadion Sudiang, dan Permohonan Legal Opinion (LO) untuk lahan eks Stadion Mattoanging Makassar.
Turut hadir mendampingi Sekda Sulsel, yakni Plh Asisten 1 Andi Bakti Haruni Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mansyur, Kadispora Sulsel Suherman, Kepala Biro Hukum Sulsel Herwin, Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel Andi Darmawan Bintang, Plt Kepala Dinas Perkimtan Sulsel Nining Wahyuni, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Idam Kadir, perwakilan dari Dispora Sulsel dan BKAD Sulsel.
Dari pihak Kejati Sulsel, hadir mendampingi Wakajati, antara lain Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam paparannya, Sekda Jufri Rahman menjelaskan, sejumlah permasalahan hukum terkait aset milik Pemprov Sulsel. Permasalahan tersebut mencakup lahan yang telah terdaftar, namun tidak memiliki alas hak, serta lahan yang memiliki alas hak tetapi dikuasai pihak lain.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Kami berharap bisa mendapatkan solusi, saran, dan rekomendasi hukum yang tepat. Terima kasih atas pendampingan hukum yang telah diberikan oleh Kejati Sulsel,” ujar Jufri.
Terkait lahan eks Stadion Mattoanging Makassar, Pemprov Sulsel berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar tidak menjadi lahan terlantar. Sementara, pendampingan hukum di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang dibutuhkan untuk proses litigasi dan non-litigasi.
Adapun untuk Overpass Tonasa II, permohonan LO terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, dengan luas sekitar 5,28 hektare.
Jufri berharap, legal opinion maupun legal assitant oleh Jaksa Pengacara Negara dapat segera diberikan agar langkah penyelesaian permasalahan aset dapat dijalankan secara cepat dan tepat.
Wakajati Sulsel, Roberth M Tacoy, menegaskan, Kejati Sulsel siap memberikan bantuan hukum, baik berupa pendapat, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya, setelah adanya surat kuasa dari Pemprov Sulsel.
“Sebelum mengeluarkan legal opinion, kami perlu mendengarkan paparan lengkap dari pihak pemohon. Setelah itu, barulah kami dapat memberikan hasil LO dan LA secara resmi untuk Pemprov Sulsel,” pungkasnya. (***)