search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkab Gowa akan Implementasikan Pidana Kerja Sosial

Lakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan Kejaksaan
doelbeckz - Pluz.id Jumat, 21 November 2025 23:44
KERJA SAMA. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (kiri), menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). foto: istimewa
KERJA SAMA. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (kiri), menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). foto: istimewa

PLUZ.ID, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri dan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan di Wilayah Provinsi Sulsel di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Ia mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan. Dimana hal tersebut berdasarkan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa.

Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menyebut, terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.

Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.

“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top