PLUZ.ID, POMALAA – Polemik penggusuran ore nikel milik penambang lokal kembali mencuat di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penggusuran sudah terjadi beberapa kali, yang diperkirakan mulai terjadi pada Juli 2025 dan berlanjut hingga akhir November 2025.
Hal ini membuat aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Surya Lintas Gemilang (SLG) praktis sudah tidak terkontrol dan tidak kondusif.
Para penambang lokal menyatakan hingga kini belum ada realisasi ganti rugi atas puluhan ribu ton ore nikel yang digusur PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) bersama mitranya, yaitu PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) dan PT Rimau New World (RNW).
Padahal, sejak pertemuan penambang lokal dan beberapa gabungan organisasi masyarakat Tamalaki adat setempat saat menyampaikan tuntutan pada aksi demonstrasi 27 Desember 2025 lalu di Kantor PT IPIP.
Apalagi, ditandai dengan adanya penandatangan berita acara kesepakatan perusahaan IPIP, KNI, dan RWN, yang dilakukan masing-masing perwakilan, yaitu Syaefuddin dan Arya Prasetyadi dari RNW dan Mario selaku Warga Negara Asing (WNA) perwakilan KNI.
Salah satu penambang lokal dari PT Karya Tambang Mineral (KTM), Andi Edi, menilai, pada saat itu perusahaan IPIP, KNI, dan RNW telah menyatakan diri siap mengganti rugi dan menjanjikan pembayaran ganti rugi setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi pembuktian faktual di lapangan.
Hanya saja, sejak 28 Desember 2025 tepatnya sehari setelah penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut, proses verifikasi dan validasi faktual di lapangan telah selesai dilakukan, namun janji pembayaran ganti rugi ke penambang sampai dengan 26 Januari 2026 belum juga terealisasi.
“Padahal nilai tuntutan penambang tersebut dinilai hanya sebatas mengembalikan hak penambang, jauh dari total kerugian yang mereka alami,” sesalnya.
“Kami bukan menuntut berlebihan. tuntutan yang kurang dari Rp20 miliar itu, hanya mengembalikan hak kami, karena sesungguhnya jika kita ingin berhitung, maka sebetulnya Kerugian riil dan unsur non materil nya jauh lebih besar,” tambah Andi Edi yang tambangnya juga ikut terdampak dalam penggusuran tersebut, Rabu (4/2/2026).
Dimana data penambang menyebutkan, di dalam IUP Operasi Produksi (OP) SLG kurang lebih sekitar 50 ribu mt telah siap dijual dan dikirim yang jika dikonversi ke nilai rupiah, ore nikel jumlah tersebut setara dengan kerugian puluhan miliar rupiah.
Ia membeberkan, ketegangan mulai memuncak, 18 November 2025, ketika sejumlah penambang yang digusur berupaya menghentikan aktivitas IPIP, KNI, dan RWN di area IUP SLG untuk menuntut hak ganti rugi.
Kemudian aksi yang tidak digubris pihak perusahaan tersebut akhirnya berlanjut di Kantor IPIP pada 27 Desember 2025, saat beberapa gabungan organisasi masyarakat Tamalaki sebagai penduduk lokal dan masyarakat adat menggelar unjuk rasa di Kantor IPIP, Desa Oko-oko.
Sayangnya hingga kini, tuntutan tersebut belum membuahkan hasil. Ironisnya, setelah aksi penghentian mereda, aktivitas kembali berjalan. Esok harinya, alat berat kembali masuk dan menggusur tumpukan ore nikel penambang lokal untuk dijadikan tanah uruk jalan menuju pabrik smelter milik IPIP.
Andi Edi menambahkan, motif penggusuran yang dilakukan IPIP dan KNI serta RNW sangat tidak manusiawi. Ore nikel milik penambang yang jelas jelas merupakan Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) negara RI justru malah dialihfungsikan digunakan sebagai material uruk jalan Hauling menuju smelter IPIP.
“Mereka bisa membuka jalur sendiri tanpa menghancurkan sumber daya alam nikel yang telah kami tambang. Ini seperti petani yang padinya sudah menguning dan siap panen, tapi dihancurkan traktor hanya demi membuka jalan pintas. Sangat tidak adil,” kesalnya.
Makanya penambang menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat lokal.
Sehubungan dengan Kepmen 1827 2018 disebutkan, konstruksi sarana dan prasarana pertambangan mempertimbangkan paling kurang tidak berada di area yang terdapat sumberdaya dan atau cadangan sumberdaya mineral (ketentuan umum pasal 1b ayat 4).
Juga di pasal 1d konstruksi sarana dan prasarana berada di area yang terdapat sumberdaya mineral perlu menyampaikan beberapa kajian teknis kepada kepala inspektur tambang )kementrian ESDM) paling tidak 1 bulan sebelum konstruksi dilakukan di dalam area IUP OP.
Ketentuan ini dinilai diabaikan IPIP, KNI, dan juga RNW. Selain itu, muncul tudingan keterlibatan tenaga kerja asing melalui KNI yang disebut bertindak sewenang-wenang.
Sejumlah penambang mengaku, ada pernyataan Tenaga Kerja Asing (TKA) pihak tertentu merasa berhak menghancurkan seluruh ore di wilayah IUP OP SLG, karena mengklaim telah berhak sebagai memiliki lahan tersebut.
“Kami tidak menolak investasi. Kami bersyukur investasi hadir. Tapi investasi yang merusak lingkungan dan melakukan tindakan sewenang wenang dalam menggusur serta memusnahkan SDA ore nikel, serta mematikan usaha lokal itu bukanlah merupakan bentuk pembangunan, melainkan itu penjajahan gaya baru,” tegas Andi Edi.
Mereka menuntut tanggung jawab penuh IPIP dan KNI serta RNW untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi secara adil dan profesional, serta penghentian sementara aktivitas konstruksi, dan dialog terbuka dengan pemerintah dan masyarakat adat Bumi Mekongga, serta memberikan pengakuan Bumi Mekongga bukan tanah jajahan.
Jika tuntutan tak digubris, penambang dan masyarakat lokal menyatakan siap menempuh langkah hukum dan melakukan penutupan kegiatan pembangunan IPIP, KNI juga RNW atas kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oknum WNA yang bekerja di dalam lingkup IPIP.
“Bumi Mekongga bukan untuk dijajah. Penambang lokal bukan untuk dikorbankan,” tutupnya.
Sementara, Praktisi Pertambangan, Rahmat, menilai, peristiwa ini berpotensi merusak iklim investasi di wilayah pertambangan.
Menurutnya, praktik serupa pernah terjadi di Morowali dan jangan sampai pengabaian tanggung jawab ganti rugi ini justru dapat menimbulkan sentimen negatif masyarakat terhadap penanaman modal asing khususnya untuk kawasan industri IPIP itu sendiri.
Serta diduga jangan sampai malah justru dapat membuka pintu untuk kemudian muncul isu-isu lain terkait misalnya perijinan perusahaan, klausul-klausul kesepakatan pra konstruksi serta transparansi mengenai jumlah dan status perijinan pekerja asing yang sementara bekerja di dalam kawasan industri IPIP serta proses perekrutan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Idealnya aktivitas investasi disuatu wilayah dijalankan sesuai kaidah prinsip keadilan bagi masyarakat setempat. Tidak merusak vegetasi, memperhatikan K3, dan tidak merampas hak masyarakat. Menggusur ore hasil tambang sama saja merugikan negara, karena setiap ton ada hak negara dan ada kehidupan masyarakat di situ,” kata pria asli Konawe, Sulawesi Tenggara ini.
Ia mencontohkan, satu penambang bisa menghidupi lebih dari puluhan keluarga. Jika puluhan penambang digusur, maka ratusan orang kehilangan sumber penghidupan.
“Ini harus segera ditindaklanjuti, hak penambang lokal harus segera dibayarkan,” tegasnya.
Secara kumulatif, dari data penambang lokal yang tergabung dalam IUP itu, katanya, apabila merujuk pada SDA deposit yang ada di dalam IUP OP SLG yang terus dilakukan penggusuran dan pemusnahan paksa, maka diperkirakan ada kerugian besar yang akan timbul baik kepada negara dan juga penambang lokal serta beberapa pihak yang terkait yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000.000 Rp1 triliun).
“Perkiraan itu dihitung dari kerugian negara, kerugian IUP OP dan penambang serta pihak pihak yang terkait,” pungkasnya. (***)