search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Waduh, Dosen Pelapor Karta Jayadi Ternyata Punya Chatting Porno dengan Pria Lain

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 14 Februari 2026 19:31
Ilustrasi. foto: istimewa
Ilustrasi. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dituduhkan kepada Prof Dr Karta Jayadi telah dihentikan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial QDR itu, dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi seperti diatur dalam pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.

Dibalik penghentian kasus ini, terungkap fakta baru yang lebih mencengangkan.

Ternyata selain dengan Karta Jayadi, dosen QDR juga diduga melakukan komunikasi chatting via WhatsApp dengan lelaki lain.

Bahkan, chatting itu, dinilai lebih memenuhi usnur porongrafi dibanding chattingnya dengan Karta Jayadi.

Chatting porno diduga milik QDR dengan pria lain itu, sudah ramai dibincangkan di sejumlah Warung Kopi (Warkop) di Kota Makassar.

Chatting dengan pria lain itu, tidak sekedar narasi, tetapi dilengkapi dengan gambar anggota tubuh atau istilah media sosialnya, PAP (Post a Picture).

Kabarnya, pria yang menjadi teman chating QDR itu, juga sudah memberi kesaksian di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Agustus 2025 lalu.

Kesaksian pria lain ini, tertera dalam berita acara Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Sulsel yang menghentikan penyelidikan kasus Karta Jayadi yang diterbitkan Polda Sulsel, 23 Januari 2026 lalu.

Sejumlah kalangan menilai bukti chatting ini, menjadi penanda jika laporan QDR terhadap Karta Jayadi murni sakit hati, karena dicopot jabatannya dari kepala pusat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Makassar (UNM), Agustus 2025 lalu.

Beberapa waktu lalu kuasa hukum Karta Jayadi, Dr Jamil Misbach SH MH menyebut, laporan QDR di Polda Sulsel terkait chatting via WhatsApp itu, dipicu sakit hati, karena dicopot jabatannya. Padahal, pencopotan itu, merupakan rekomendasi Majelis Etik UNM, karena yang bersangkutan menguji mahasiswa dari atas mobil dengan kondisi mahasiswa berdiri di luar mobil. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top