search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Saharuddin Sosialisasi Perda Desa di Enrekang

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 19 Juli 2020 19:30
SOSIALISASI. Anggota DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin (ketiga kiri) saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan di Desa Banti, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sabtu (18/7/2020). foto: istimewa
SOSIALISASI. Anggota DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin (ketiga kiri) saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan di Desa Banti, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sabtu (18/7/2020). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan di Desa Banti, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sabtu (18/7/2020).

Pada kesempatan itu, anggota Komisi B DPRD Sulsel ini, menjelaskan, perda ini penting dan harus disampaikan kepada masyarakat yang ada di desa-desa.

“Perda Ini sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan bagi desa di Sulsel, termasuk di Enrekang,” ungkap Aji Saka, sapaan akrab H Saharuddin.

Legislator PPP ini, mengatakan, fasilitasi percepatan pembangunan pedesaan tujuannya agar akses ekonomi masyarakat bisa menjadi lebih baik. Percepatan pembangunan di desa merupakan kunci ekonomi masyarakat.

“Makanya perlu melihat potensi-potensi desa, seperti komoditi kita ini perlu dibuatkan inovasi, sehingga mindset petani berubah bukan lagi konsep hasil pertanian panen kemudian jual, tetapi perlu didorong agar nantinya hasil panen petani diolah terlebih dahulu kemudian dijual. Tentu ini akan menambah nilai ekonomi masyarakat,” jelas legislator asal Enrekang ini.

Selain itu, untuk percepatan pembangunan perdesaan juga bisa dilakukan dengan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang masyarakat serta melaksanakan berbagai kegiatan.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Banti serta warga setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu majelis taklim, dan tokoh pemuda. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top