Rosmiati SH, selaku Direktur LBH APIK dan pengurus LPA Makassar yang hadir sebagai pemateri menjelaskankan, anak tidak boleh menikah di bawah usia 19 tahun.
“Usia perkawinan, itu tidak boleh dibawah 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang undang perlindungan anak,” jelasnya.
Rosmiati menjelaskan, jika seorang anak berdahapan dengan kadus hukum wajib dilindungi dan berhak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan jika menjadi warga binaan di Lapas.
“Perda ini lahir untuk menjawab persoalan anak di Sulsel. Payung yang digunakan untuk memperjuangkan hak hak anak. Jadi tidak ada alasan orang tua tidak melindungi anaknya,” ujar Rosmiati. (***)