search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

AMPSB Desak Pemkab Sidrap Tindak Tegas Tambang Galian C

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 22 Agustus 2020 22:11
AKTIVITAS TAMBANG. Aktivitas tambang galian C di Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, masih terus beroperasi hingga saat ini, Sabtu (22/08/2020). foto: istimewa
AKTIVITAS TAMBANG. Aktivitas tambang galian C di Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, masih terus beroperasi hingga saat ini, Sabtu (22/08/2020). foto: istimewa

Andi Tenri Sangka menjelaskan, dari pelanggaran dan tidak mengindahkan keputusan Bupati Sidrap dan sampai sekarang masih melakukan aktivitas pertambangan lingkungan di sungai bila.

Sedangkan sudah beberapa kali diperingatkan untuk berhenti dan melakukan reklamasi pemulihan lingkungan ditambah lagi dengan hasil rapat Forkopimda, beberapa waktu lalu, dalam hal ini Pemkab Sidrap seharunya mengambil langkah tegas dan mencabut izin para penambang tersebut.

“AMPSI meminta kepada Pemkab Sidrap untuk segera mencabut izin serta mengadili para penambang yang merusak lingkungan Sungai Bila dan tidak lagi mengeluarkan izin tambang, karena tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Sidrap,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Hj Haryani, dikonfirmasi mengatakan, semua aktivitas tambang di Sungai Bila dihentikan untuk sementara dan tidak boleh ada aktivitas penambangan sampai ada perbaikan atau reklamasi Sungai Bila.

“Dari hasil pemantauan yang sempat didokumentasikan pada saat kunjungan 19-21 Agustus kemarin, masih ada penambang yang mengabaikan surat keputusan hasil rapat Forkopimda,” akunya.

Sebelumnya, Pemkab Sidrap telah melakukan Rapat Forkopimda, Selasa (18/8/2020) lalu, membahas polemik tambang galian C yang beroperasi di sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. (***)

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top