search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Djusman AR Minta Kapolda Tuntaskan Kasus Tipikor

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 09 September 2020 22:00
Irjen Pol Merdisyam-Djusman AR. foto: istimewa
Irjen Pol Merdisyam-Djusman AR. foto: istimewa

“Oleh karena itu, kami minta kepada Polda, apabila unsurnya sudah cukup segera naikkan ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka. Karena kasus ini menjadi perhatian khusus, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bencana yang ancaman pidananya tak tanggung-tanggung, maka kami minta menahan langsung tersangkanya,” beber Djusman.

Bang Djus, sapaan akrab Djusman AR, mengharapkan di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru pemberantasan tindak pidana korupsi lebih garang, terukur, dan nyata.

“Kami berharap Kapolda baru bisa menegakkan hukum dengan memberantas tipikor. Transparan menangani kasus yang dilaporkan langsung masyarakat,” katanya.

Djusman juga meminta Kapolda baru tidak hanya merespons masyarakat atau lembaga pelapor saat datang melaporkan kasus dan menyerahkan data, namun tidak memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi atas perkembangan kasus yang dilaporkan.

“Penting diingat bahwa penegakan hukum mustahil akan terwujud dengan baik tanpa peran serta masyarakat. Karenanya ruang peran serta dan akses publik patut dibuka selebar-lebarnya,” ujar Djusman.

Menurutnya, Sulsel ini butuh penegak hukum yang luar biasa pembuktian kinerjanya. “Bukan yang luar biasa beretorikanya,” ujar Djusman.

Dia menekankan, pihaknya dari lembaga anti korupsi akan mendukung bila kinerjanya baik. “Namun bila mengecewakan tentu akan kami kritik,” tegas Djusman.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolda baru menunjukkan kinerja baik agar masyarakat tidak menjadi pesimistis.

“Bangunlah kinerja yang bertanggung jawab agar dapat mendorong optimisme masyarakat terhadap kinerja penyidik di bawah komando Kapolda yang baru,” katanya.

Dia pun kembali mengingatkan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 41 Undang-Undang (UU) No 31/99 beserta perubahannya UU No 20/01 tentang pemberantasan tipikor bahwa di sana ada hak masyarakat untuk memberi saran, pendapat dan atau kritik terhadap penegak hukum termasuk Polri apabila dalam menjalankan tugasnya tidak berkesesuaian dengan ketentuan. Begitu pula dengan UU-nya sendiri yakni UU No 2/2002 tentang Polri. (***)

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top