“Selain itu, Sucofindo juga dilengkapi dengan laboratorium yang memadai dan tersebar di seluruh titik Indonesia,” tambah Haris seperti dikutip dari siaran pers di situs Sucofindo, Jumat (11/9/2020).
Selanjutnya, Haris menjelaskan, bagi Sucofindo pengendalian potensi bahaya K3 dalam proses bisnis organisasi melalui penerapan SMK3 merupakan bentuk partisipasi organisasi sebagai salah satu potensi dalam membangun terciptanya zero accident perusahaan serta budaya K3 Nasional yang lebih baik.
Sebagai komitmen Sucofindo dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan Kerja, juga melayani jasa pengujian kualitas udara dan jasa Disinfection Monitoring. Jasa ini memonitor bagaimana perusahaan menerapkan protokol kesehatan serta melakukan cek atas keefektifan proses disinfektasi di lingkungan usaha, terutama di bagian yang sering terpapar publik.
Selain itu, PT Sucofindo (Persero) juga menyediakan layanan Jasa Penyemprotan Disinfektan. Layanan ini meliputi Indoor Cold Fogging yaitu penyemprotan disinfektan di dalam ruangan (kantor, gudang, ruang produksi) dengan menggunakan mesin ULV Cold Fogger dan Outdoor Mist Blowing yaitu penyemprotan area luar di sekeliling bangunan kantor atau pabrik yang berjarak satu sampai dua meter dari dinding bangunan dengan menggunakan mesin Mist Blower.
Sucofindo juga memiliki jasa baru Sertifikasi ARISE, yaitu pedoman para pelaku usaha menjalankan bisnisnya yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan protokol kesehatan dan tata aturan new normal.
Sertifikasi ARISE secara umum memiliki skema dalam memantau sumber bahaya dari paparan covid-19, antara lain dengan cara tidak menerima tamu dari daerah atau negara zona merah dan kuning.
Persyaratan lainnya terkait Engineering control, menciptakan pembatas berupa kaca atau plastik transparan di petugas front office, meningkatkan nilai tukar udara ruangan untuk meminimalkan terjadinya resirkulasi udara dalam ruangan tempat berkumpul sehingga menimimalkan penularan melalui droplet yang ada di udara.