Kemudian melalui administrative control pengaturan menjaga jarak dengan tamu, tidak bersalaman, pemeriksaan suhu tubuh; serta PPE/APD dalam kelengkapan dan penggunaan masker dan hand sanitizer.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Direktur PNK3 Kemnaker RI Ghazmahadi diwakili Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Ergonomi Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya Kemnaker RI Agustin Wahyu Ernawati menyatakan, bahwa implementasi kualitas udara di lingkungan kerja menjadi syarat dari K3.
“Kualitas udara ini menentukan kenyamanan lingkungan kerja, seperti diukur pada suhu, kelembaban, kadar oksigen dan kadar kontaminan udara,” ujar Agustin.
Oleh karena itu, dibutuhkan dan diwajibkan adanya pengujian secara berkala di lingkungan kerja.
“Namun, saat ini implementasinya belum optimal dalam manajemen K3. Penyakit dan kecelakaan akibat kerja masih tinggi, terlebih di masa pandemi ini penerapan K3 menjadi garda terdepan. Penerapan K3 pun menjadi upaya meminimalisir klaster baru di lingkungan kerja,” katanya.
Agustin pun menyadari minimnya penerapan K3 di perusahaan akibat kurangnya pemahaman dan kedisiplinan bagi pelaku usaha.
“Dengan adanya webinar ini, kami sangat berterima kasih kepada Sucofindo karena turut menyuarakan peranan K3 di lingkungan kerja. Hal ini mampu memberi persepektif kepada para pelaku usaha untuk berkomitmen mengimplementasikan K3,” katanya.
Pembahasan webinar ini, juga dipaparkan Kepala Seksie Pengawasan Norma Egonomi dan Lingkungan Kerja Kemnaker RI M Fertiaz dan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II Provinsi Jawa Barat Enriko Fatahilah. (***)