PLUZ.ID, MAKASSAR – Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan lalu. Keputusan ini diperoleh dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.
“Kita telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini, karena kealpaannya,” kata Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.

KEBAKARAN HEBAT. Kondisi Gedung Kejaksaan Agung dilalap api sejak pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020). foto: istimewa
“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas Argo.
Penyidik memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan enam kali.
Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, termasuk inisial.
Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi di Gedung Kejagung.