search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Gubernur Sulsel Minta Proses Hukum, Djusman: Buktikan!

Kasus Dugaan Gratifikasi Bansos Covid-19 Rp1,2 Miliar
doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 30 Januari 2021 12:00
Nurdin Abdullah-Djusman AR. foto: istimewa
Nurdin Abdullah-Djusman AR. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meminta proses hukum dalam dugaan gratifikasi Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp1,2 miliar agar bisa memberikan efek jera terhadap oknum yang bermain.

“Saya sudah bilang jangan ditahan, kasus ini harus dilanjutkan proses hukum supaya ada efek jera,” tegasnya.

Nurdin bahkan meminta agar proses hukum kasus bansos ini, tidak hanya ditangani Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kalau bisa ditingkatkan untuk diambil alih Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pokonya ini sudah ditangani APIP. Segera lemparkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kalau ada masalah,” ungkapnya.

Nurdin menegaskan, siapapun yang melanggar hukum akan mendapat risikonya. Apalagi, Sulsel sudah sepakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang melayani.

“Oleh karena itu, kita bersama-sama Korusupgah KPK (Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengawal pembangunan ini. Jadi kalau masih ada yang berani bermain-main yah udah risikonya ada, termasuk soal ini. Kepala bidangnya (Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel), Kasmin, kan langsung saya copot, karena hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Nurdin mengakui, termasuk dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinisi Sulsel Abdul Hayat Gani dalam kasus ini.

“Makanya saya sudah panggil Pak Sekda (Abdul Hayat Gani). Itu harus secara jujur menyampaikan kalau memang ada. Tapi Pak Sekda bilang tidak ada. Makanya kita lihatlah nanti,” ucapnya.

Buktikan!

Pernyataan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ini, mendapatkan tanggapan dari penggiat anti korupsi di Sulsel.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, menantang Nurdin Abdullah untuk membuktikan pernyataannya tersebut.

“Buktikan! Kalau memang serius menciptakan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang melayani, maka serahkan ke aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini, dugaan gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel senilai Rp1,2 miliar,” tegasnya, Sabtu (30/1/2021).

Apalagi, Nurdin selalu menggaungkan pemerintahan yang bersih. Termasuk menggandeng atau kerja sama dengan institusi penegakan hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan sampai Gubernur Sulsel hanya menjadikan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan institusi penegakan hukum lainnya sebagai pembentukan opini, bahwa dalam menjalankan pemerintahan jauh dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Lalu, kenapa saat ini begitu banyak masalah dan pelanggaran yang terjadi di lingkup Pemprov Sulsel,” terangnya.

Djusman menyesalkan adanya dugaan dalam gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel ini. Pasalnya, besar kecilnya, hal ini berdampak kepada masyarakat kecil penerima bansos.

“Apalagi, di tengah Covid-19 yang sangat berat saat ini, masyarakat kecil sangat membutuhkan bansos tersebut. Sebagaimana target pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, bansos ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Djusman mendesak Polda untuk segera memeriksa Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dan mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel Kasmin terkait kasus ini.

Menurutnya, Polda Sulsel memiliki kewenangan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel ini.

“Polda bisa menggunakan hak inisiatif dengan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel ini. Hal ini dimungkinkan, karena perkara korupsi bukan merupakan delik aduan. Tanpa atau tidak ada pun laporan resmi dari masyarakat, maka penyidik wajib untuk segera melakukan tindakan penyelidikan. Hal ini juga sejalan pasal 102 KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana). Yaitu, penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan,” terangnya.

Djusman menjelaskan, Polda tidak boleh mendiamkan kasus ini. Apalagi, sudah masuk ke ranah publik. “Kalau Polda tidak bertindak justru menjadi tanda tanya dan bisa dikategorikan melakukan pembiaran,” jelasnya.

Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel ini, mengharapkan, keduanya (Abdul Hayat dan Kasmin) nantinya bersikap kooperatif di hadapan penyidik untuk memberikan keterangan yang jujur atas tudingan keterlibatan dalam gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel ini.

“Demikian juga kita minta kepada Inspektorat Provinsi Sulsel yang bagian dari APIP untuk mendorong masalah ini ke ranah hukum,” harap Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi ini.

Sebelumnya, diberitakan Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel senilai Rp1,2 miliar.

Dugaan terlibatan Abdul Hayat ini, diungkapkan Kasmin saat menjalani sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), Kamis (21/1/2021) lalu. Kasmin adalah mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel dicopot dari jabatannya terkait persoalan tersebut.

Kasmin membeberkan sejumlah fakta keterlibatan Abdul Hayat dalam gratifikasi itu. Ia mengaku, pernah mendapat telepon dari Albar melalui pria bernama Sandi. Albar diduga adalah orang dekat Sekda, Abdul Hayat. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia Makassar menerima uang titipan dari PT Rifat Sejahtera senilai Rp170 juta.

Hanya saja, Kasmin mengaku, menolak uang tersebut. “Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar tanya PT Rifat Sejahtera, Albar itu siapa, anggotanya Sekda kan jelas. Rp170 juta saya tolak saat itu, dari Pak Sandi (teman Albar, yang juga rekanan dalam program BPNT/Bantuan Pangan Non Tunai Bulukumba),” beber Kasmin.

Beberapa hari setelah Kasmin menolak uang tersebut, ia mendapat panggilan dari Sekda Sulsel. “Saat sampai di ruangan, Sekda bilang kenapa kau tidak mau diatur,” ungkapnya.

“Saya sudah sampaikan ini saat sidang dan tidak ada yang berani bicara, saya bilang buka CCTV tanggal 11 Mei 2020 bapak (Sekprov Sulsel) panggil saya ke ruangan, dan semenjak pelaksanaan kegiatan bansos baru kali ini saya dipanggil,” tambah Kasmin

Kasmin pun mengaku, heran disangka pasal gratifikasi. Padahal, ia sama sekali tak menerima uang dari PT Rifat Sejahtera. Dari informasi yang dihimpun, total dugaan gratifikasi mencapai Rp1,2 miliar dari anggaran Rp16,3 miliar.

Kasmin menegaskan, dugaan gratifikasi senilai Rp1,2 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan anggaran bansos Covid-19 senilai Rp16,3 miliar. Uang Rp1,2 miliar itu berasal dari PT Rifat Sejahtera yang diberikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel untuk pembayaran buruh yang bekerja dalam proses pengemasan maupun pendistribusian barang.

“Dalam RKB (Rencana Kebutuhan Biaya) jelas biaya distribusi dan buruh jadi tanggung jawab PT Rifat, apa yang salah. Tidak ada yang salah sepanjang menunjang pelaksanaan kegiatan memberi makan buruh,” terangnya.

Bahkan, uang tersebut tidak dihabiskan, ia telah melakukan pengembalian senilai Rp600 juta ke PT Rifat. Hal itu juga dibuktikan dalam surat pengembalian yang ditandatangani langsung PT Rifat. “Kalau mau saya ambil uang Rp1,2 miliar, maka saya tidak kasi kembali itu uang Rp600 juta,” ungkapnya.

Kasmin mengakui, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel lantaran ada orang yang tidak menginginkan keberadaannya. Menerima sesuatu yang tidak berkeringat dan mau melindungi dirinya serta mengorbankan orang lain.

Kasmin menilai, ada pihak yang melegitimasi Dinsos untuk memperoleh keuntungan. “Kenapa saya diberhentikan jadi kepala bidang karena mungkin ada orang yang beri bisikan ke Pak Gubernur, ada yang tidak suka dengan keberadaan saya, merasa tidak bebas,” ulasnya.

Atas kasus ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah memanggil Abdul Hayat untuk memberikan klarifikasi, Jumat (22/1/2021) lalu.

Ia telah mengkonfirmasi langsung soal itu, hanya saja Abdul Hayat mengatakan tidak terlibat dalam upaya gratifikasi itu. Kendati begitu, pihaknya tetap butuh pembuktian.

“Makanya tadi saya sudah panggil Pak Sekda (Abdul Hayat Gani). Itu harus secara jujur menyampaikan kalau memang ada. Tapi Pak Sekda bilang tidak ada. Makanya kita lihatlah nanti,” ucapnya.

Nurdin menegaskan, siapapun yang melanggar hukum akan mendapat risikonya. Apalagi, Sulsel sudah sepakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang melayani.

Bahkan, ia telah mencopot Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Kasmin dari jabatannya karena dianggap melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan bansos Covid-19.

“Bagi saya siapapun yang melanggar harus dihukum. Jadi kalau masih ada yang berani bermain-main yah udah risikonya ada, termasuk soal ini. Kepala bidangnya kan langsung saya copot, karena hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Penyelidikan terkait temuan gratifikasi senilai Rp1,2 miliar ini, masih terus dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat telah memeriksa Abdul Hayat.

Pemeriksaan itu dilakukan usai Kasmin membeberkan keterlibatan Sekda Sulsel dalam temuan gratifikasi tersebut. Kasmin membeberkan bahwa ia pernah dipanggil Abdul Hayat lantaran menolak uang Rp170 juta yang dititip PT Rifat Sejahtera kepada Albar (kerabat Sekprov) dan dieksekusi oleh Sandi (kerabat Albar).

Eks Bupati Bantaeng dua periode ini, menambahkan, terkait temuan Inspektorat tersebut sudah dilakukan sidang finalisasi oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).

“Yang penting sekarang MPTGR saya minta kembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, turut memberi klarifikasi. Ia mengatakan, Kasmin hanya mengada-ngada, apa yang disangkakan itu tidak benar.

Apalagi, sidang majelis sudah difinalisasi, Kasmin harus melakukan ganti rugi. Hanya saja Abdul Hayat tidak menyebut nominalnya.

Terkait pemanggilan Kasmin ke ruangannya pada Mei 2020 lalu, Hayat mengakui hal tersebut. Hanya saja pemanggilan Kasmin bukan untuk membahas uang yang diberikan Sandi melainkan meminta Kasmin untuk mengklarifikasi terkait masalah gratifikasi tersebut.

“Saya memang panggil itu anak, tapi menanyakan bansos Covid-19 yang ada masalah, bukan mau tanya kenapa tolak itu uang. Jelas sekali dia mengada-ada,” tutur Abdul Hayat. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top