PLUZ.ID, MAKASSAR – Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulsel dan Provinsi Sulbar (Sulselbar).
Desakan itu disampaikan Djusman usai KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Penetapan Nurdin sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Makassar, Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.
Penangkapan Nurdin bersama koleganya bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan conflict of interest (konflik kepentingan) megaproyek Makassar New Port (MNP) ke KPK, beberapa waktu lalu.
Djusman menjelaskan, kasus bansos ini, cukup menyita perhatian publik. Tak hanya di Kota Makassar, daerah lain di Sulsel dan Sulbar juga cukup riuh terdengar.
Gelombang protes ini, mengindikasikan ada ketidakberesan dalam penyaluran bantuan untuk rakyat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut.
Karena itu, Djusman mendesak agar KPK dengan kewenangannya menangani langsung kasus-kasus di kabupaten dan kota di Sulsel dan Sulbar yang belum ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kasus bansos di daerah yang belum ditangani Kepolisian dan Kejaksaan sebaiknya ditangani KPK. Khusus di Makassar, karena kasus ini (bansos) tengah bergulir di Polda Sulsel, maka KPK dengan kewenangannya melakukan supervisi. Bahkan, bisa mengambil alih penanganan kasus itu,” kata Djusman, Minggu (28/2/2021).
Djusman yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, mengatakan, sejak awal telah mengingatkan, penyaluran bansos dan refocusing APBD bisa jadi ladang korupsi bila tidak diawasi.
Titik rawan korupsi terutama terkait pengadaan barang dan jasa, refocusing, realokasi anggaran penanganan Covid-19, baik APBN maupun APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi dan penyelenggaraan bansos.
“Dari awal kami mengingatkan bahwa bansos akan menjadi ladang korupsi sehingga harus diawasi. Terbukti penyimpangan bansos menyeret Mensos (Menteri Sosial). Di Kota Makassar pun sudah kita laporkan. Kami minta laporan itu segera berproses sampai tuntas. Karena bisa jadi juga ada kasus penyimpangan di daerah lain khususnya di wilayah Sulsel dan Sulbar yang jauh dari radar KPK,” beber Djusman.
Apresiasi KPK
Pada kesempatan ini, Djusman mengapresiasi kenerja KPK atas penangkapan hingga penetapan tersangka kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Dalam kasus ini, Nurdin dijadikan bersama Agung Sucipto seorang kontraktor dan Sekdis PU Sulsel Edy Rahmat.
“Sebagai penggiat antikorupsi kita apresiasi kinerja KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersama dua orang sebagai tersangka suap proyek infrastruktur,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

BERI KETERANGAN. Ketua KPK Firli Bahuri memimpin jumpa pers terkait OTT terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK RI, Minggu (28/2/2021) dini hari. Nampak Nurdin Abdullah (kanan belakang) menggunakan rompi oranye KPK. foto: youtube kpk
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Makassar, Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli Bahuri Ketua KPK dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube KPK dan sejumlah televisi nasional serta dihadiri beberapa wartawan/jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi. Sementara, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Makassar, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan enam orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA hingga Sabtu tanggal 27 Februari 2021 dini hari di tiga tempat berbeda di Sulsel, yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, jalan poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,” bebernya.
Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
KPK menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.
Firli menjelaskan, Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel.
Nurdin, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.
“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu AS,” sambungnya.
Agung pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada Nurdin melalui Edy.
Firli menjelaskan pemberian uang ini. “Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB (ajudan Nurdin) menerima uang Rp2,2 miliar,” ucapnya.
Nurdin bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Firli.
Ketiganya, resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Firli Bahuri.
Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Edy ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 kita menerapkan protokol kesehatan kepada para tersangka agar tidak menularkan dan tidak tertular Covid-19,” ucap Firli.
KPK Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Ini:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor). (***)