search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Aliran Dana Bansos Covid-19, PPM Tantang Kejati Periksa Legislator DPRD Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 25 Juni 2021 13:00
Ilustrasi. foto: istimewa
Ilustrasi. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Lembaga anti korupsi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel, menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel mengusut indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang diduga mengalir ke 58 legislator DPRD Provinsi Sulsel.

Ketua PPM Sulsel, Akbar Muhammad, menilai Kajati Sulsel tidak berkutik untuk mengusut adanya indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 ini.

“Beberapa pekan lalu ada temuan BPK RI perwakilan Sulsel. Soal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Sulsel, yang diduga mengalir ke legislator DPRD Sulsel,” ujarnya.

Akbar Muhammad mengatakan, terkait adanya temuan itu, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke pihak Kejati Sulsel. Namun, hingga saat ini Kejati Sulsel, seolah mengabaikan temuan BPK itu.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pernyataan atau tanggapan terkait perkembangan perkara yang pernah dilaporkan tersebut.

“Pihak Kejati harusnya merespon dengan dengan tegas, adanya temuan BPK tersebut. Apalagi ini soal anggaran Covid-19 yang merupakan anggaran yang cukup subtansial terhadap perekonomian masyarakat,” tegasnya.

“Jangan karena pihak DPRD selaku pengawas yang bisa mengawasi kinerja APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga pihak APH sendiri tidak berani mengawasi atau memeriksa. Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan legislator. Kami menilai ada simbiolis mutualsisme yang dilakukan pengawas dan APH untuk saling menjaga,” tambah Akbar Muhammad.

Ditanggapi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, secara tegas setiap informasi atau laporan. Tentunya akan ditindaklanjuti dan dipelajari terlebih dahulu.

“Setiap laporan atau aduan yang, masuk ke Kejati Sulsel. Tentu kita tindaklanjuti, serta akan dikaji untuk dijadikan pertimbangan, apakah ada indikasi penyimpangannya ada atau tidak ada,” katanya.

Sebab, jika ada laporan seperti itu, menurut Idil, harus dikroscek terlebih dahulu. Dengan cara melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top