
PLUZ.ID, MAKASSAR – Polemik yang berkepanjangan perihal tersendatnya pembayaran dana pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar oleh AJB Bumiputera 1912 membuat beberapa pihak mengambil jalan yang terkadang tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, karena salah dalam memahami persoalan yang sebenarnya.
Karena adanya kesimpangsiuran itu, malah ada pihak yang mencoba bermain dan melakukan fitnah serta menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks ke ranah publik.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut ranah publik dan bisa menjatuhkan kredibilitas orang lain,” kata Dr Anzar Makkuasa SH MH dan kawan-kawan yang ditunjuk selaku Tim Kuasa Hukum Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, sesaat setelah melakukan pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Kamis (2/6/2022).
Anzar mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan terhadap Taufik Hidayat, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel dan kawan-kawan, karena telah menyebarkan fitnah dan berita bohong atau hoaks serta mencemarkan nama baik kepada Beni Iskandar selaku Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar yang ditunjuk Wali Kota Makassar.
“Beliau (Taufik Hidayat) mengatakan Penjabat Direktur Utama Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar terlibat korupsi kasus mandeknya pembayaran pensiunan,” terangnya.
Anzar menjelaskan, hal ini jelas melanggar Pasal 27 Undang-Undang No 19 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
“Ini harus kami laporkan supaya semua menjadi jelas dan terang benderang kalau memang unsur pidana memenuhi, maka harus dilanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.
“Kami juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak AJB Bumiputera 1912 ke Kepolisian sejak April 2022 dan sampai saat ini sementara dalam proses. Laporan ini karena kami menganggap pihak AJB Bumiputera telah melakukan unsur penipuan dan atau penggelapan dana pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. Tunggu sajalah prosesnya semoga semua dapat terbuka dan transparan,” tambahnya. (***)