search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Perlu Ada Perlindungan Pasar Tradisional

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 07 Juli 2022 19:00
Hasanuddin Leo. foto: istimewa
Hasanuddin Leo. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menilai, perlu ada aturan perlindungan pasar tradisional. Sebab, saat ini perkembangan pasar modern kian menjamur di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Hotel Travellers Makassar, Kamis (7/7/2022).

“Lahirnya perda ini, karena melihat maraknya pembangunan pasar modern, sehingga perlu ada perlindungan terhadap pasar tradisional,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini, menilai, perda ini menjadi acuan pemerintah dalam menerbitkan izin usaha pasar modern. Sebab, keberadaannya yang bisa menjadi masalah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kami menginisiasi lahirnya perda ini. Tujuannya, pasar tradisional bisa dilindungi, karena menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Saat ini, H2L, tagline Hasanuddin Leo, mengatakan, pihaknya mulai memikirkan terkait pemetaan pasar tradisional dan pasar modern agar tidak semrawut. Apalagi, perda ini juga membahas soal jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

“Kehadiran pasar modern, banyak sekali yang melanggar. Jarak antara pasar tradisional dan pasar modern minimal 500 meter. Itu sesuai bunyi perda,” katanya.

“Namun, faktanya tidak sesuai dengan permintaan perda. Nah, pemerintah harus menjadikan hal itu sebagai dasar,” tambahnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Thamrin Mensah, mengatakan, pihanya sudah mulai mengembangkan pasar. Dimana sebelumnya hanya menjadikan tempat berbelanja, tapi sudah akan dijadikan lokasi wisata.

“Kami dari pejabat PD Pasar Makassar Raya mengembangkan pasat tidak lagi terkesan kumuh, tapi juga ada sisi wisatanya,” papar Thamrin Mensah.

“Konsepnya akan begini kedepan. Contohnya, akan kita tata Pasar Sambung Jawa atau Pasar Senggol. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan,” tambahnya.

Dia berharap, kegiatan sosialisasi ini, bisa berlanjut. Artinya, peserta bisa membantu sebarluaskan perda ini ke lingkungan sekitar, sehingga mereka paham.

“Jadi, kita ingin perda ini diinformasikan. Saya ingin, selepas kegiatan ada pelaku usaha koordinasi dengan aktivitas usaha sekiranya ada yang bisa dibantu,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top