PLUZ.ID, BULUKUMBA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba menginginkan agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 dapat berjalan dengan sukses, aman, tertib, dan damai.
Kepala DPMD Bulukumba, Akhmad Januaris, mengaku, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, aparatur perangkat desa, maupun kepada para kontestan.
Sebab sosialisasi dan edukasi itu penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan demi mewujudkan kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada perhelatan pilkades.
Ia mengajak semua pihak agar tetap menjaga solidaritas dan kekeluargaan di masyarakat, serta menghindari praktek-praktek money politic atau politik uang di pilkades.
“Kita lakukan edukasi untuk jalan sesuai koridornya masing-masing dan tidak melakukan hal-hal yang bisa memancing situasi dan kondisi di lapangan, sehingga pilkades dapat sukses,” ujar Akhmad Januaris, Jumat (8/7/2022).
Januaris berpendapat, panitia nantinya punya tugas dan tanggung jawab yang besar. Selain tugas-tugas administratif, panitia juga bertugas untuk memantau di lapangan. Apalagi, terkait politik uang.
“Kalau memang terbukti (politik uang), bisa saja dianulir. Tergantung tingkat pelanggarannya dan apa yang sudah diputuskan panitia pilkades,” katanya.
“Karena kita tidak masuk di kepanitiaan. Kita hanya pembinaan saja. Makanya sosialisasi harus dipermantap. Kita harap jangan ada politik uang,” tambah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Ia menerangkan, saat ini Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pilkades sementara berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Kemarin kita sudah kirim lagi perbaikannya. Insya Allah, tahapan pilkades kita mulai pertengahan atau minggu keempat Juli 2022,” katanya.
Januaris lebih lanjut menyebut, hari-H pilkades memungkinkan digelar pada akhir September atau awal Oktober 2022. Olehnya, jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) sekitar empat hingga enam bulan sampai pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kita juga harap ke teman-teman Pj Kades untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta tidak berpihak ke mana-mana,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang pilkades, yaitu Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Berikut daftar 31 desa dari delapan Kecamatan di Kabupaten Bulukumba yang akan menggelar Pilkades Serentak 2022:
Kecamatan Gantarang
– Desa Barombong
– Desa Benteng Malewang
– Desa Bukit Tinggi
– Desa Bontoraja
Kecamatan Bontotiro
– Desa Batang
– Desa Pakubalaho
Kecamatan Bonto Bahari
– Desa Lembanna
– Desa Darubiah
Kecamatan Kindang
– Desa Kindang
Kecamatan Bulukumpa
– Desa Kambuno
– Desa Batulohe
– Desa Bulo-bulo
– Desa Jojjolo
– Desa Sapobonto
Kecamatan Kajang
– Desa Mattoanging
– Desa Bontorannu
– Desa Sapanang
– Desa Pattiroang
– Desa Lembanna
– Desa Lembang
– Desa Tanah Towa
Kecamatan Ujung Loe
– Desa Padangloang
– Desa Manjalling
– Desa Salemba
– Desa Bijawang
– Desa Tamatto
Kecamatan Rilau Ale
– Desa Bontomanai
– Desa Bulolohe
– Desa Bontomate’ne
– Desa Bontobangun
– Desa Anrang. (***)