search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Sengketa Tanah Libatkan Aksa Mahmud, Tiga Hakim PN Makassar Dilaporkan ke MA dan YK

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 21 Oktober 2022 21:00
BERI KETERANGAN. Kuasa hukum 28 user Kondotel Muti Niaga Junction, Syamsuddin (tengah), memberikan keteragan resmi di kantornya, Jumat (21/10/2022). foto: doelbeckz/pluz.id
BERI KETERANGAN. Kuasa hukum 28 user Kondotel Muti Niaga Junction, Syamsuddin (tengah), memberikan keteragan resmi di kantornya, Jumat (21/10/2022). foto: doelbeckz/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kuasa hukum 28 user Kondotel Muti Niaga Junction, Syamsuddin, akan melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan meminta perlindungan hukum Menko Polhukam.

Tiga hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena menangani perkara nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.Mks terkait sengketa tanah hibah di Jl Hertasning Baru, Kota Makassar, yang sebelumnya milik Mubyl Handaling.

Syamsuddin menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar berpihak ke pengusaha Aksa Mahmud di kasus sengketa tanah tersebut.

“Di sini ada pelanggaran etik yang majelis hakim yang diketuai Farid Hidayat selaku ketua dalam putusan gugatan pengusaha Aksa Mahmud. Hal merugikan 28 user yang menjadi klien kami,” ujarnya.

“Sudah puluhan kasus seperti ini saya hadapi, baru kali ini saya mendapatkan hakim yang menyempurnahkan permintaan para penggugat. Hakim mengabulkan apa yang tidak diminta pelawan, yaitu Aksa Mahmud,” tambah Syamsuddin saat memberikan keteragan resmi di kantornya, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, majelis hakim melakukan perubahan amar perkara nomor 409/Pdt.Bth/2021/PN.Mks tertanggal 18 November 2021. Sikap ini dinilai sangat tidak adil dan arif sebagai hakim pengadilan.

Syamsuddin menjelaskan, awalnya lahan seluas 1.850 M² merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik bangunan Kondotel Multi Niaga Junction, yakni Mubyl Handaling kepada kliennya sebanyak 28 orang.

Alasannya, bangunan 21 lantai dengan 33 kamar telah terbeli 28 orang ini, harusnya selesai 2015 lalu nyatanya tidak terealisasi. Sehingga para pembeli ini, menuntut ganti rugi dengan mengajukan wanprestasi atas objek tersebut.

Pihak tergugat dengan nomor perkara nomor 335/PDT/2018/PN.Mks akhirnya legowo menyerahkan luas tanah 1.850 M² atas nama Mubyl Handaling dengan akta jual beli nomor 48/KR/TV/2002.

Lalu kemudian, 22 Juli 2020 terbit permohonan eksekusi nomor 20 EKS/2020/PN.Mks atas putusan nomor 198/Pdt.G/2009/PN.Mks oleh pemohon, yaitu Aksa Mahmud kepada pihak yang menguasai objek Suarman dan kawan-kawan selaku para user.

Dalihnya tanah tersebut telah wakafkan Mubyl Handaling bersama-sama dengan Aksa Mahmud, Bora, Farida Kasim, dan Andi Baso Abdullah.

Kuasa Hukum Aksa Mahmud bahkan melaporkan 28 user ini, ke penyidik dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan penyerobotan tanah. Semua laporan tidak terbukti.

“Pihak Aksa mahmud tidak henti-hentinya lalu mengajukan pula perlawanan atas pihak ketiga (derden verzet) terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas akta jual beli nomor 48/KR/IV/2002 atas Mubyl Handaling dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 335/PDT.G/2018/PN.Mks tanggal 26 Maret 2019 dengan register perkara nomor 409/Pdt.Bth/2021/PN.Mks tertanggal 18 November 2021,” tuturnya.

Syamsuddin mengatakan, dalam perkara nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.Mks ada delapan poin amar putusan. Pada poin 4, 5, dan 6 dengan segaja majelis hakim melakukan penambahan kalimat. Hal ini tentu menjadi pelanggaran etik.

“Selain tidak adil, penambahan tersebut terbukti majelis hakim telah bersikap tercela dengan mencoba menyempurnakan dan atau memperbaiki amar putusan yang diminta pelawan,” tegasnya.

“Intinya, apa yang diputuskan Majelis Hakim PN Makassar nomor 409/PDT.Bth/2021/PN.Mks patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang Ketuai Farid Hidayat Sopamena sebagaimana pasal 32 UU nomor 3/2009 ayat 1 dan 4,” tambahnya.

Hakim Menghalangi Upaya Banding

Pada kesempatan ini, Syamsuddin juga menduga pihaknya dihalang-halangi untuk melakukan upaya banding.

“Kami ingin melakukan banding, namun kami belum menerima salinan putusan. Kami sudah terima pemberitahuan putusan, tapi putusannya masih tidak diserahkan secara tertulis,” ujarnga.

“Ini juga adalah dugaan untuk menghalang-halangi hak kami untuk membuat memori banding,” tambanya.

Syamsuddin mengatakan, batas waktu untuk menyampaikan memori banding cuma 14 hari.

“Di sini kami juga merasa dirugikan dengan hal ini. Sebab, waktu terus berjalan, namun materi atas hasil putusan secara tertulis belum diserahkan,” ujarnya.

“Kami sudah mencoba meminta hasil putusan di PN Makassar, tapi mereka belum bisa memberinya. Sebab, putusan tersebut masih ditangan hakim,” tambahnya.

Padahal, jelas Syamsuddin, pihaknya masih ada upaya hukum untuk melawan apa yang diputuskan hakim. Termasuk langkah Aksa Mahmud jika mau melakukan eksekusi lahan.

“Aksa Mahmud harus menyerahkan ganti rugi dengan nilai yang sama dengan objek yang digugat kepada klien kami,” tutupnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top