search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Saharuddin Sosialisasi Perda Kepariwisataan di Enrekang

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 12 Juli 2020 09:15
SOSIALISASI PERDA. Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin ST MM (tengah), melakukan sosialisasi atau penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulsel tahun 2015-2030 di Dusun Pewa, Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sabtu (11/7/2020). foto: istimewa
SOSIALISASI PERDA. Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin ST MM (tengah), melakukan sosialisasi atau penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulsel tahun 2015-2030 di Dusun Pewa, Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sabtu (11/7/2020). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin ST MM, kembali melakukan sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).

Legislator PPP ini, menyeberluaskan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulsel tahun 2015-2030 di Dusun Pewa, Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sabtu (11/7/2020).

Sosialisasi ini dihadiri ratusan masyarakat Desa Langda yang kebanyakan berprofesi sebagai petani. Seperti biasa, Aji Saka, sapaan akrab H Saharuddin, terlebih dulu menyapa para warga.

“Terima kasih sudah datang ke tempat ini. Insya Allah, perda yang kami sebarluaskan ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat demi kemajan aspek parawisata di desa ini, karena ini salah satu kewajiban kami selaku wakil rakyat,” jelasnya.

Wakil Ketua Fraksi PPP ini, tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan dan dorongan masyarakat pada Pemilu serentak 2019 lalu, sehingga bisa duduk di parlemen sebagai penyambung lidah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Saharuddin juga menyampaikan beberapa poin dari isi perda tersebut.

Menurutnya, pembangunan keparawisataan perlu dilakukan secara terarah, terfokus, berkelanjutan, komprehensif, dan adaptif dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top