search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Saharuddin Sosialisasi Perda Kepariwisataan di Enrekang

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 12 Juli 2020 09:15
SOSIALISASI PERDA. Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin ST MM (tengah), melakukan sosialisasi atau penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulsel tahun 2015-2030 di Dusun Pewa, Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sabtu (11/7/2020). foto: istimewa
SOSIALISASI PERDA. Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, H Saharuddin ST MM (tengah), melakukan sosialisasi atau penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulsel tahun 2015-2030 di Dusun Pewa, Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sabtu (11/7/2020). foto: istimewa

“Kemanfaatan dan keadilan dalam pemanfaatan potensi sumber daya wisata dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Sulsel,” katanya.

Saharuddin berharap, Perda Kepariwisataan tersebut mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih yang berdomisili di Desa Langda ini.

“Jadi kita sama-sama berharap, apa yang tertuang dalam perda ini, mampu memberikan manfaat kepada pemerintah juga, terlebih kepada masyarakat,” harapnya.

Saharuddin menambahkan, membangun pariwisata mesti dilakukan secara gotong royong.

“Pariwisata itu potensi yang dibangun dengan pendekatan multidisiplin, semua mesti hadir, mulai dari pendekatan budaya, geografi, manajemen publik, bisnis, dan sebagainya,” kata legislator Massenrempulu (Maspul) ini.

Kegiatan sosialisasi perda yang diinisiasi legislator Massenrempulu (Maspul) ini, menghadirkan pemateri, yakni akademisi yang juga penggiat parawisata, Masri Ridwan.

Ucapan terimah kasih disampaikan Kepala Desa Langda atas kehadiran Saharuddin melakukan sosialisasi tentang parawisata di desanya.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top